Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penilaian aktiva
Saya mau tanya rekans Ortax :
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf m UU PPh disebutkan bahwa termasuk penghasilan adalah "Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva"
Tolong rekan-rekan memberikan contoh konkritnya. Terima kasih sebelumnyasalam rekan wandys
atas selisih lebih reval diatas NB fiskal setelah dikompen dg sisa kerugian tahun2 lalu dikenakan pajak 10%-FINAL KEPMEN-486/kmk.03/2002
contoh perhit:
Aktiva setelah direval ————Rp. 3 jt
NBFiskal akt seb direval———-Rp. 1jt
sisa rugi thn2x lalu —————Rp. 500rb
selisih lebih reval —————–Rp.1,5Jt (3jt-1jt-500rb)
PPh Final 10% ——————–Rp.150 rbsalam smoga terbantu ya…
Terima kasih rekan J. Sitohang atas penjelasannya
sama2x rekan wandys
salam