• Penilaian aktiva

  • Wandys

    Member
    26 January 2010 at 4:36 pm
  • Wandys

    Member
    26 January 2010 at 4:36 pm

    Saya mau tanya rekans Ortax :
    Dalam pasal 4 ayat 1 huruf m UU PPh disebutkan bahwa termasuk penghasilan adalah "Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva"
    Tolong rekan-rekan memberikan contoh konkritnya. Terima kasih sebelumnya

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2010 at 4:54 pm

    salam rekan wandys
    atas selisih lebih reval diatas NB fiskal setelah dikompen dg sisa kerugian tahun2 lalu dikenakan pajak 10%-FINAL KEPMEN-486/kmk.03/2002
    contoh perhit:
    Aktiva setelah direval ————Rp. 3 jt
    NBFiskal akt seb direval———-Rp. 1jt
    sisa rugi thn2x lalu —————Rp. 500rb
    selisih lebih reval —————–Rp.1,5Jt (3jt-1jt-500rb)
    PPh Final 10% ——————–Rp.150 rb

    salam smoga terbantu ya…

  • Wandys

    Member
    26 January 2010 at 5:17 pm

    Terima kasih rekan J. Sitohang atas penjelasannya

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2010 at 10:22 pm

    sama2x rekan wandys
    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now