Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › UMKM tarif lebih rendah 50%
Rekan ortax,
Perusahaan bidang apa yg dapat menerima fasilitas Tarif PPh Badan lebh rendah 50%(yg dikategorikan sebagai UMKM)?
Binggung nih????menurut saya tidak ada perusahaan yang terkhusus di bidang apa yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan 50 % tapi yang saya tahu ketentuan yang mendapatkan pengurang PPh badan sebesar 50 % ada pada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 Milyar yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar…
terima kasih,,,,
Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Omset setahun di bawah Rp 50 Milyar diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.8 Milyar. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia (UU PPh pasal 31E).
yang termasuk syarat di atas digolongkan pada UMKM…
yup.. sependapat dengan rekan vicky…
sesuai dengan peraturan uu no 36 tahun 2008 :
FASILITAS PERPAJAKAN BAGI UMKM
(Pasal 31E)
WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.- Originaly posted by dydy:
Perusahaan bidang apa yg dapat menerima fasilitas Tarif PPh Badan lebh rendah 50%(yg dikategorikan sebagai UMKM)?
Binggung nih????tidak ada ketentuan hanya UMKM yang mendapatkan fasilitas ini. semua WP berbentuk badan dengan peredaran bruto sampai dengan 50 M, berhak mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif 50% dari tarif normal
Sependapat dgn rekan2 di atas..
Yg penting Perusahaan tsb memiliki peredaran bruto smpai dgn 50 M,maka berhak mendptkn fasilitas berupa pengurangan sebesar tarif 50% dari tarif normal..ok… tq smuanya
Setuju…,
1. Misal WP Badan Peredaran Bruto setahun 4,8M sudah tentu tarifnya (50% x 28%) x Penghasilan Kena Pajak.2. Misal WP Badan Peredaran Bruto setahun 50M, PKPnya 20Milyar, maka perhitungan PPh Terutangnya :
a. Yg mendapat fasilitas : (4,8M : 50M) x 20M = 1,92M
b. Yg Tidak mendapat fasilitas : 20M – 1,92M = 18,08MPPh terutangnya :
(50% X 28%) X 1,92M = 0,2688M
28% x 18,08M = 5,0624M
Total PPh Terutang adalah Rp.5,331.200.0003. Misal WP Badan dengan peredaran diatas 50M, maka tarif yang berlaku adalah tarif normal (28% x PKP).
Salam,Kenapa musti pake istilah UMKM ? biasanya yang disebut UMKN adalah kelompok usaha kecil seperti pengrajin, petani, nelayan ,koperasi, wira usaha mandiri …. etc
umkm singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah, yang saya tanyakan adalah ada yang mengatakan bahwa fasilitas ini hanya untuk tahun 2009, apakah benar begitu? peraturan yang terkait? terima kasih.
waktu sosialisasi UU PPh akhir tahun 2008, narasumber mengatakan akan ada PMK tentang siapa saja yg termasuk UMKM, nyatanya UU PPh berlaku utk semua perusahaan dgn omzet s/d 50 M … dst. sehingga banyak WP yang terjebak hingga perhitungan pajaknya diset dgn tarif 28 %, kasihan dgn WP usaha Bank Perkreditan Rakyat karena mereka menghitung PPh Ps.25 tiap 3 bulan sekali dgn tarif 28 % akibatnya sekarang lebih bayar.
kalau WP takut LB sehingga tidak menggunakan fasilitas 50% itu bagaimana??
jadi bingung, ada yg bilang yg mndptkan fasilita ini hanya umkm, tp juga ada yg bilang semua wp badan. jadi yg bener yang mana yah?
- Originaly posted by numberone:
jadi bingung, ada yg bilang yg mndptkan fasilita ini hanya umkm, tp juga ada yg bilang semua wp badan. jadi yg bener yang mana yah?
Originaly posted by bayem:tidak ada ketentuan hanya UMKM yang mendapatkan fasilitas ini. semua WP berbentuk badan dengan peredaran bruto sampai dengan 50 M, berhak mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif 50% dari tarif normal
Sependapat… rekan Bayem..
Ngga Usah Bingung rekan numberone, yang bener Undang-undangnya.
memang di UU tidak disebutkan UMKM tapi disebutkan Wajib Pajak badan dalam negeriUU 36 TAHUN 2008
Pasal 31E
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran
bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan
tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.Salam