Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BAZIS
Mohon bantuan lagi dr rekan2 ortax..
Saya ingin bertanya mengenai badan amil zakat. Bagaimana perlakuan pajak terhadap BAZIS? Apakah BAZIS dikenakan pajak?
yang harus dipertanyakan dulu adalah :
1. Apakah Baziz adalah subjek pajak?
2. Apakah baziz punya penghasilan ?
bila ya, tentu harus bayar pajakSalam
rekan chikenkatsu….
Apakah Bazis memiliki penghasilan lain selain bagiannya dalam zakat???
Karena menurut saya jika penghasilannya hanya dari zakat maka tidak etis rasanya dikenai pajak juga.Zakat kan sama saja dengan pajak.Bedanya pajak disetor dulu ke kas negara sedangkan zakat disetor ke Bazis untuk dibagikan kepada yang berhak.Salah satunya adalah Amil yaitu Bazis itu sendiri.
Kecuali,selain sebagai anggota Bazis,dia(mereka)memiliki penghasilan lain…
salam……….- Originaly posted by chickenkatsu:
Saya ingin bertanya mengenai badan amil zakat. Bagaimana perlakuan pajak terhadap BAZIS? Apakah BAZIS dikenakan pajak?
Gaji pegawai Bazis kena PPh 21 BAZIS beli barang kena PPN
- Originaly posted by chickenkatsu:
Saya ingin bertanya mengenai badan amil zakat. Bagaimana perlakuan pajak terhadap BAZIS? Apakah BAZIS dikenakan pajak?
sya mw tanya dlu, apakah pegawai BaZiz tsb diberi gaji?????jika, bila seorang pekarja atau pegawai BAziz di beri gaji, mka atas penghasilan tersebut di kenai PPH 21…
mhon di koreksi.. sependapat dgn rekan nurida.
Sependapat dgn rekan Gustian62..
Yang saya tahu, pengelola zakat (pegawai BAZIS) itu bisa memperoleh sebagian dari uang zakat karena termasuk dalam golongan penerima zakat. Jadi yang diterima itu bukan gaji tapi bagian dari pembagian zakat, sedang UU sudah mengatur bahwa zakat yang diterima oleh yang berhak BUKAN OBJEK PAJAK. Maaf kalau keliru
- Originaly posted by Wandys:
Yang saya tahu, pengelola zakat (pegawai BAZIS) itu bisa memperoleh sebagian dari uang zakat karena termasuk dalam golongan penerima zakat. Jadi yang diterima itu bukan gaji tapi bagian dari pembagian zakat, sedang UU sudah mengatur bahwa zakat yang diterima oleh yang berhak BUKAN OBJEK PAJAK. Maaf kalau keliru
bila amil penghasilannya di atas ptkp kena pajak krn merupakan penghasilan profesi. Memang belum diatur. LAZ dan BAZIS yang diakreditasi Pemerintah di Indonesia pegawainya mendapat gaji, UPZ di mesjid ada yg tdk mendapat gaji