Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › zakat
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
dari kedua tarif itu, manakah yang bisa dipakai sebagai pengurang penghasilan kena pajak?????????Rekan verlya, tidak ada hubungan antara zakat dan pajak.
Zajadi perlakuan pajak buat zakat itu gimana y????
kalau g salah zakat yang dikeluarkan perusahaan bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan neto….Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial.
Zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan Pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah.
Istilah pajak lahir dari konsep negara sedangkan zakat lahir dari konsep Islam.
Tidak seperti pengeluaran berupa hibah, pemberian bantuan, sumbangan dan warisan, khusus zakat atas penghasilan di Indonesia sesuai UU No. 36 tahun 2008 sudah boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak atau bisa dianggap sebagai biaya. Tetapi harus ada syaratnya.
Zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan (dianggap sebagai biaya) tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang secara resmi sudah diakui, diakreditasi pemerintah dalam hal ini Departemen Agama.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b dijelaskan bahwa zakat dapat dikurangkan dari penghasilan yaitu :
"zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".
Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan. Pemotongan zakatnya adalah sebelum penghasilan dihitung dengan tarif progressif. Atau dengan kata lain, zakat dikenakan pada penghasilan bruto.
mohon dikoreksi kembali….
Tmbhn…….
Stuju dg rekan vicky,y dperlukan bkti pmbyrn zakat trsbt shg dapt mnjd bkti pmbyrny y sah,sbgai pngrang pajak!!Maaf mksdny bkti tsbt,dpt djdikan bkti y sah sbgai pengurang penghsilan kena pajak!
Sependapat dgn rekan vickyfitrah & missy,,zakat dpt dgunakan sbg pengurang pajak jika da pembayaran bukti zakat yg sah..
Zakat dan pajak adlh 2 hal yang berbeda yang tujuan ny sama untuk mensejahterakan rakyat..
Zakat bs menjadi pengurang pajak asalkan ad bukti pembayaran zakat yang sah…Mohon rekan2 implementasikan hal ini saya telah terbitkan Buku Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan Penerbit Rajagrafindo
saya setuju dengan rekan misi dan vicky, kalau menurut saya zakat dan pajak adalah suatu hal yang berbeda….., dapat dilihat dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) …..
dear saudara verlya…
Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial.
diperlukan bukti pembayaran zakat tersebut sehingga dapat menajdi bukti pembayarnya sah,sebagai pengarang pajak!!
salam…terimakasih atas jawaban rekan2.
maaf sebelumnya,
maksud pertanyaan ya gini,
kan rekan2 bilang zakat itu bisa dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.
nah, yang saya tanyakan, dalam perhitungan zakat seperti pertanyaan saya diatas, kan ada 2 cara perhitungannya. yang pertama tarifnya 2,5 % dan yang kedua 10 %. petanyaan saya. apakah kedua perhitungan persentasi itu diakui pajak? atau hanya salah satu saja! karna kita tau bahawa, kadang tidak semua aturan umum itu berlaku pada pajak.salam….
- Originaly posted by verlya:
erimakasih atas jawaban rekan2.
maaf sebelumnya,
maksud pertanyaan ya gini,
kan rekan2 bilang zakat itu bisa dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.
nah, yang saya tanyakan, dalam perhitungan zakat seperti pertanyaan saya diatas, kan ada 2 cara perhitungannya. yang pertama tarifnya 2,5 % dan yang kedua 10 %. petanyaan saya. apakah kedua perhitungan persentasi itu diakui pajak? atau hanya salah satu saja! karna kita tau bahawa, kadang tidak semua aturan umum itu berlaku pada pajak.yg diakui pajak adalah untuk op 2,5%x Penghasilan netto dan 2,5% x penghasilan bruto untuk Badan.Anda bisa lihat Kepdirjen Pajak tentang zakat tahun 2003
dear saudari verlya…
sedikit tambahan, saya pernah baca buku "Akuntansi dan Manajemen Zakat". dalam buku itu dijelaskan bahwa dalam tidak ada double charge dalam perhitungan dan pembayaran zakat. maksudnya:-seorang muslim tidak ada kewajiban untuk membayar zakat dua kali dalam satu kali haul.
-seorang muslim surplus calon muzakki harus benar-benar memahami keragaman aset-aset wajib zakat, sehingga muslim tersebut tidak membayar zakat pada dua ragam aset wajib zakat yang berbeda sekaligus.
misal, jika seorang muslim mempunyai lahan pertanian yang ditanami pertanian, kemudian ia juga mempunyai sejumlah sahamnya, maka si calon muzakki tersebut tidak dibenarkan untuk mengeluarkan zakatnya dari hasil pertanian sebesar 5% dan juga mengeluarkan zakatnya dari saham sebesar 2,5 %.atau sebagai contoh, apabila seorang pedagang muslim mempunyai sejumlah kambing, maka berdasarkan hukum-hukum zakat mal, kambing tersebut dikenai dua jenis zakat yaitu zakat binatang ternak dan zakat komoditas perdagangan. akan tetapi, berdasarkan aplikasi ilmiah dari hukum-hukum tersebut, yaitu apabila jumlahnya telah mencapai nisab pada dua jenis zakat tersebut, maka hukum yang bisa diterima adalah bahwa seorang calon muzaki hanya diwajibkan membayar zakat sekali saja. dan apabila jumlahnya hanya mencapai nisab pada satu jenis zakat, maka zakatnya hanya wajib dibayarkan pada kondisi di mana terpenuhinya syarat nisab dan tidak pada kondisi lainnya.
semoga membantu.mohon pencerahannya, terutama dari pak gustian…