Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN – Kredit Pajak JLN
Rekan mohon pencerahan kasus berikut :
Ada pendapat bahwa kredit pajak luar negeri yang disetorkan tidak sesuai masanya (maksudnya ketentuan tgl transaksi dengan setoran PPN JLN) tidak dapat dikreditkan…., bila ingin dikreditkan harus mengajukan Pbk (dari masa x ke masa y), mohon tanggapan dan rujukannya bila benar….
Viewing 1 - 2 of 2 replies