Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penanda tangan SPT
Rekan Ortax saya mau tanya siapa saja yag boleh menenda tangan SPT Masa atau tahunan u/ WP Badan selain direktur, Jawaban nya disertai Peraturan terkait sebelumnya saya ucapkan Terima kasih….
KUP Ps. 4 ayat 2 : Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
semoga dapat membantu…
Sebagai tambahan,Pengurus yang dimaksud disini adalah yang tertera dalam akta pendirian
Rekan Hendra, untuk tanda tangan SPT tidak mesti direktur atau pengurus yang ada diakte, boleh juga pengurus yang tidak didalam akte itu menanda tangani SPT.
bisa baca di aturan PMK 22 tahun 2008 dan SE no 16 tahun 2008.Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER – 39/PJ/2009
Tanggal : 02 Juli 2009
SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.salam.
Begitu juga dengan SPT Masa, copy surat kuasa disampaikan ke KPP sekali saja, untuk selanjutnya tidk perlu dilampiri surat kuasa, sampai kuasa tersebut dicabut (begitu dalam praktek yang selama ini saya lakukan)