Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan ttd spt, komisaris atau direktur???

  • ttd spt, komisaris atau direktur???

     VmanOrangKereN updated 14 years, 10 months ago 10 Members · 14 Posts
  • JRS

    Member
    21 January 2010 at 9:27 am

    Dear rekan ortax,

    Saya ingin menanyakan, pada PT. A, komisaris memegang 95% saham dan direktur 5%, dan yang aktif di PT itu adalah komisaris, apakah si komisaris berhak menanda tangan spt masa maupun tahunan ?

    Tolong bantuannya.

    THX

  • JRS

    Member
    21 January 2010 at 9:27 am
  • free85

    Member
    21 January 2010 at 10:27 am

    menurut saya boleh, komisaris kan termasuk dalam pengurus.

  • josu

    Member
    21 January 2010 at 11:30 am

    Saya juga sama dengan rekan free85,
    Ps. 4 KUP : Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
    Komisaris termasuk Pengurus.

  • josu

    Member
    21 January 2010 at 11:31 am

    Maksud saya KUP Ps. 4 ayat 2

  • FITHREE

    Member
    21 January 2010 at 11:32 am

    setuju dengan rekan free85
    yang boleh menendatangani spt adalah pengurus sesuai dengan akta pendirian

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 11:38 am

    sependapat….
    boleh

    Salam

  • joeardy

    Member
    21 January 2010 at 1:10 pm

    perusahaan keluarga ya pak ? kalau mau lebih manis struktur organisasinya dirubah…, Komisaris merangkap Direktur Utama (aktif), Direktur (tidak aktif)
    just comment pak…….

  • hkysc98

    Member
    21 January 2010 at 11:01 pm

    SEPENDAPAT

  • Robby2009

    Member
    22 January 2010 at 1:29 am
    Originaly posted by joeardy:

    kalau mau lebih manis struktur organisasinya dirubah…, Komisaris merangkap Direktur Utama (aktif), Direktur (tidak aktif)

    Sepertinya gak boleh rangkap, mohon dicek lagi di UU Perseroan Terbatas.
    Karena Komisaris adalah tugasnya sebagai Pengawas, sedangkan Pengurus PT adalah Direksi.
    Salam, cmiiw

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 1:33 am

    tul
    Sependapat dengan rekan robby…
    mana boleh ragkap.
    direktur pelaksana, komisaris pengawas.
    kalau orangnya itu juga, apa kata dunia he he he

    Salam

  • JRS

    Member
    16 February 2010 at 10:39 am

    Thanks atas smua masukannya……

  • dyzs

    Member
    16 February 2010 at 12:05 pm

    kalo untuk laporan pajak komisaris atau direktur yang ada di akta perusahaan boleh menandatangi SPT (sesuai dengan UU KUP), walaupun mungkin hal itu menurut UU PT agak keliru.

  • VmanOrangKereN

    Member
    16 February 2010 at 1:27 pm

    setau saya.. asal masuk di BOD boleh qo tandatangan SPT..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now