Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Denda PBB jika Melakukan pembayaran tidak sesuai dengan SPPT
Denda PBB jika Melakukan pembayaran tidak sesuai dengan SPPT
Rekan-Rekan ORTAX,saya bingung tentang cara perhitungan denda PBB, Apakah jika saya melakukan pembayaran PBB tidak sesuai dengan angka di SPPT, apakah dendanya juga dihitung dari nilai SPPT ? misalnya PBB terutang 200jt,pada saat jatuh tempo (oktober 2009 ) saya melakukan pembayaran 150jt (pada saat melakukan pembayaran 150jt saya juga mengajukan surat permohonan pengurangan PBB ) dan permohonan tidak disetujui,jadinya saya diminta bayar kekurangan 50jt pada desember 2009,dan bulan ini saya mendapatkan STP denda PBB dihitung 200jt x 2 bulan x 2%, pendapat saya harusnya dihitung 50jt x 2bulan x 2%…
Mohon saran dari senior ORTAX tetnang perhitungan denda ini.
Terimakasih.ada yang tau gak perhitungan yang seharusnya…
seharusnya hanya dikenai 2% per bulan X kekurangan yang harus dibayarkan…
tapi kayanya ga mungkin
Originaly posted by j1my:PBB tidak sesuai dengan angka di SPPT, apakah dendanya juga dihitung dari nilai SPPT ? misalnya PBB terutang 200jt,pada saat jatuh tempo (oktober 2009 ) saya melakukan pembayaran 150jt
bukannya ga bisa mas pbb dibayar sebagian, biasanya bank atau kecamatan pasti nolak pembayaran kalo ngga penuh sesuai SPPT nya, lagipula jatuh temponya kan 30 september
bulan oktober pun mas sudah kena denda
2% x 200 jtmenurut info bagian STPnya,denda dari nilai SPPTnya dikarenakan bank tidak bisa setor ke kas negara…tapi di SSP PBBnya sudah ada validasi bank..
- Originaly posted by ibazz:
seharusnya hanya dikenai 2% per bulan X kekurangan yang harus dibayarkan…
sependapat. seharusnya hanya dari kekurangan. kecuali, bila yang 150 juta pun terlambat dibayar. Artinya dibayar setelah jauh tempo.
rekan j1my, apakah pembayarannya dilakukan setelah tanggal jatuh tempo?
Salam
rekan hanif,pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo..
ada peraturan tertulis gak ya.mengenai denda keterlambatan PBB inisepengetahuan saya: seharusnya denda dihitung dari kekurangan bayar setelah jatuh tempo karena secara yuridis jumlah pajak yang terlambat dibayar adalah selisih antara jumlah di SPPT dikurangi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo.
Masalahnya adalah sistem di bank nya masih menghitung dari total pajak terhutang menurut SPPT.
Untuk itu terpaksa kita harus koordinasikan dulu masalah ini dengan Kantor Pajak dimana objek PBB nya terdaftar. Pasti merepotkan apalagi kalau jumlahnya tidak material. Kantor Pajak pasti akan menyelesaikan masalahnya karena penyebabnya adalah kendala sistem bukan materinya
Untuk itu kita harus melakukan upaya
Sekarang pembayaran PBB di bank dilakukan dengan menggunakan SSP yang kita gunakan untuk membayar pajak pada umumnya, karena di SSP tsb sudah ada tempat / kolom untuk menuliskan NOP (nomor Objek Pajak) objek PBB, dan Bank sudah bisa menerima pembayaran PBB yang sebagian. (Dulu pembayaran harus sekaligus karena STTS – Surat tanda Terima Setoran – baru dicetak kalau sudah lunas).
SEPENDAPAT DGN REKAN2 DIATAS. DENDANYA 50 JT X ..2%..,X BULAN. (MAKSUD SAYA PERHATIKAN JG JWB REKAN IPAM, BAHWA pbb JATUH TEMPO 30 SEPT. KALAU DIBAYAR 1 OKT YA TELAT NAMANYA.SEMOGA BERMANFAAT. SALAM.