Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek Pajak atas pengalihan saham orang pribadi menjadi saham badan hukum
Aspek Pajak atas pengalihan saham orang pribadi menjadi saham badan hukum
1. Aspek pajak apa saja yang terkait atas transaksi pengalihan saham orang pribadi menjadi saham badan hukum apabila transaksi pengalihan dilakukan sebesar nilai nominal artinya apabila semula pemegang saham PT XYZ adalah tuan A dan tuan B dengan komposisi 100 dan 200 dialihhkan menjadi PT A dan PT B dengan komposisi yang sama. Dimana PT. A pemegang sahamnya adalah tuan A dan PT B pemegang sahamnya adalah tuan B.
2. Inbreng (adalah memasukkan sesuatu baik berupa aktiva bergerak maupun aktiva tidak bergerak ke dalam suatu perusahaan), adakah aspek pajak terhadap transaksi inbreng saham sebesar nominal ? kalau inbreng berupa tanah/bgnan ada aspek pajaknya berupa BPHTB dan PPh Final.Halo rekan vhs
Originaly posted by vhs:1. Aspek pajak apa saja yang terkait atas transaksi pengalihan saham orang pribadi menjadi saham badan hukum apabila transaksi pengalihan dilakukan sebesar nilai nominal artinya apabila semula pemegang saham PT XYZ adalah tuan A dan tuan B dengan komposisi 100 dan 200 dialihhkan menjadi PT A dan PT B dengan komposisi yang sama. Dimana PT. A pemegang sahamnya adalah tuan A dan PT B pemegang sahamnya adalah tuan B
Atas transaksi pengalihan saham u setoran modal tidak terutang PPh karena bukan OBJEK PAJAK PENGHASILAN (pasl 4 ay 3c UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya.)
Atas transaksi pengalihan saham u setoran modal tidak dikenakan PPN (pasl 4 UU PPn no 8 th 1983 berikut perubahannya)
Originaly posted by vhs:2. Inbreng (adalah memasukkan sesuatu baik berupa aktiva bergerak maupun aktiva tidak bergerak ke dalam suatu perusahaan), adakah aspek pajak terhadap transaksi inbreng saham sebesar nominal
transaksi inbreng saham sebesar nominal bukan objek pph (pasl 4 ay 3c UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya.)
smoga dapat membantu
salam
- Originaly posted by vhs:
saham orang pribadi menjadi saham badan hukum
maksudnya apa ya?
Apakah maksudnya PT. AB dibubarkan, kemudian dibentuk PT. A dan PT. B?
Atau apakah maksudnya, A membeli saham PT. A dengan cara menyetorkan bagian saham PT. AB yang dmilikinya?Originaly posted by junjungansitohang:transaksi inbreng saham sebesar nominal bukan objek pph (pasl 4 ay 3c UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya.)
sependapat.
Namun jika ada keuntungan, maka, keuntungan tersebut adalah objek pajakSalam
terimakasih rekan hanif…
Originaly posted by hanif:Namun jika ada keuntungan, maka, keuntungan tersebut adalah objek pajak
mungkin maksud rekan hanif..keuntungan atas transaksi penjualan saham di bursa efek ya???
tolong dikoreksi ya ..
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
mungkin maksud rekan hanif..keuntungan atas transaksi penjualan saham di bursa efek ya???
tolong dikoreksi ya ..
bukan rekan junjungan.
Apabila nilai investasi (saham) yang disetornya lebih besar dari nilai bukunya, keuntungan tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi investor tersebut.
sebab, dari data yang ada, investor ini (A atau B) memperoleh saham kepemilikan di PT. Baru dengan cara menyerahkan asset dalam bentuk saham (investasinya ditempat lain). Sehingga, nilai yang disetorkan harus didasarkan pada harga pasar yang berlaku.Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
mungkin maksud rekan hanif..keuntungan atas transaksi penjualan saham di bursa efek ya???
tolong dikoreksi ya ..
bukan rekan junjungan.
Apabila nilai investasi (saham) yang disetornya lebih besar dari nilai bukunya, keuntungan tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi investor tersebut.
sebab, dari data yang ada, investor ini (A atau B) memperoleh saham kepemilikan di PT. Baru dengan cara menyerahkan asset dalam bentuk saham (investasinya ditempat lain). Sehingga, nilai yang disetorkan harus didasarkan pada harga pasar yang berlaku.Salam
ohh..terimakasih banyak rekan hanif
salam
siiip rekan junjungan…
Salam
Ikutan nimbrung ya…
Dari sisi legal, sepertinya tidak mungkin kalau PT hanya dimiliki oleh hanya satu orang saja (cek aja di UU Perseroan Terbatas). Sepertinya tidak akan ada notaris yg dapat melaksanakan proses ini. Kecuali PT A maupun PT B, sahamnya juga dimiliki oleh PT XYZ (jadi anak perusahaan). CMIIW.Inbreng selain tanah dan bangunan, yaitu inbreng saham sebesar harga nominal, sepertinya akan tetap kena PPh, yaitu selisih harga pasar atau nilai wajar dikurangi harga nominal (additional paid in capital).