Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aspek Pajak atas pengalihan saham orang pribadi menjadi saham badan hukum

  • Aspek Pajak atas pengalihan saham orang pribadi menjadi saham badan hukum

     Robby2009 updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 10 Posts
  • vhs

    Member
    19 January 2010 at 11:24 pm

    1. Aspek pajak apa saja yang terkait atas transaksi pengalihan saham orang pribadi menjadi saham badan hukum apabila transaksi pengalihan dilakukan sebesar nilai nominal artinya apabila semula pemegang saham PT XYZ adalah tuan A dan tuan B dengan komposisi 100 dan 200 dialihhkan menjadi PT A dan PT B dengan komposisi yang sama. Dimana PT. A pemegang sahamnya adalah tuan A dan PT B pemegang sahamnya adalah tuan B.
    2. Inbreng (adalah memasukkan sesuatu baik berupa aktiva bergerak maupun aktiva tidak bergerak ke dalam suatu perusahaan), adakah aspek pajak terhadap transaksi inbreng saham sebesar nominal ? kalau inbreng berupa tanah/bgnan ada aspek pajaknya berupa BPHTB dan PPh Final.

  • vhs

    Member
    19 January 2010 at 11:24 pm
  • junjungansitohang

    Member
    21 January 2010 at 10:02 pm

    Halo rekan vhs

    Originaly posted by vhs:

    1. Aspek pajak apa saja yang terkait atas transaksi pengalihan saham orang pribadi menjadi saham badan hukum apabila transaksi pengalihan dilakukan sebesar nilai nominal artinya apabila semula pemegang saham PT XYZ adalah tuan A dan tuan B dengan komposisi 100 dan 200 dialihhkan menjadi PT A dan PT B dengan komposisi yang sama. Dimana PT. A pemegang sahamnya adalah tuan A dan PT B pemegang sahamnya adalah tuan B

    Atas transaksi pengalihan saham u setoran modal tidak terutang PPh karena bukan OBJEK PAJAK PENGHASILAN (pasl 4 ay 3c UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya.)

    Atas transaksi pengalihan saham u setoran modal tidak dikenakan PPN (pasl 4 UU PPn no 8 th 1983 berikut perubahannya)

    Originaly posted by vhs:

    2. Inbreng (adalah memasukkan sesuatu baik berupa aktiva bergerak maupun aktiva tidak bergerak ke dalam suatu perusahaan), adakah aspek pajak terhadap transaksi inbreng saham sebesar nominal

    transaksi inbreng saham sebesar nominal bukan objek pph (pasl 4 ay 3c UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya.)

    smoga dapat membantu

    salam

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 11:46 pm
    Originaly posted by vhs:

    saham orang pribadi menjadi saham badan hukum

    maksudnya apa ya?
    Apakah maksudnya PT. AB dibubarkan, kemudian dibentuk PT. A dan PT. B?
    Atau apakah maksudnya, A membeli saham PT. A dengan cara menyetorkan bagian saham PT. AB yang dmilikinya?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    transaksi inbreng saham sebesar nominal bukan objek pph (pasl 4 ay 3c UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya.)

    sependapat.
    Namun jika ada keuntungan, maka, keuntungan tersebut adalah objek pajak

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 12:14 am

    terimakasih rekan hanif…

    Originaly posted by hanif:

    Namun jika ada keuntungan, maka, keuntungan tersebut adalah objek pajak

    mungkin maksud rekan hanif..keuntungan atas transaksi penjualan saham di bursa efek ya???

    tolong dikoreksi ya ..

    salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 12:25 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mungkin maksud rekan hanif..keuntungan atas transaksi penjualan saham di bursa efek ya???

    tolong dikoreksi ya ..

    bukan rekan junjungan.
    Apabila nilai investasi (saham) yang disetornya lebih besar dari nilai bukunya, keuntungan tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi investor tersebut.
    sebab, dari data yang ada, investor ini (A atau B) memperoleh saham kepemilikan di PT. Baru dengan cara menyerahkan asset dalam bentuk saham (investasinya ditempat lain). Sehingga, nilai yang disetorkan harus didasarkan pada harga pasar yang berlaku.

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 12:29 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mungkin maksud rekan hanif..keuntungan atas transaksi penjualan saham di bursa efek ya???

    tolong dikoreksi ya ..

    bukan rekan junjungan.
    Apabila nilai investasi (saham) yang disetornya lebih besar dari nilai bukunya, keuntungan tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi investor tersebut.
    sebab, dari data yang ada, investor ini (A atau B) memperoleh saham kepemilikan di PT. Baru dengan cara menyerahkan asset dalam bentuk saham (investasinya ditempat lain). Sehingga, nilai yang disetorkan harus didasarkan pada harga pasar yang berlaku.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 12:46 am

    ohh..terimakasih banyak rekan hanif

    salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 1:03 am

    siiip rekan junjungan…

    Salam

  • Robby2009

    Member
    22 January 2010 at 1:20 am

    Ikutan nimbrung ya…
    Dari sisi legal, sepertinya tidak mungkin kalau PT hanya dimiliki oleh hanya satu orang saja (cek aja di UU Perseroan Terbatas). Sepertinya tidak akan ada notaris yg dapat melaksanakan proses ini. Kecuali PT A maupun PT B, sahamnya juga dimiliki oleh PT XYZ (jadi anak perusahaan). CMIIW.

    Inbreng selain tanah dan bangunan, yaitu inbreng saham sebesar harga nominal, sepertinya akan tetap kena PPh, yaitu selisih harga pasar atau nilai wajar dikurangi harga nominal (additional paid in capital).

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now