Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › imbalan yang diterima oleh artis di negara lain
imbalan yang diterima oleh artis di negara lain
dear pajak…
imbalan yang diterima oleh artis dari luar negeri dalam rangka pertunjukan di Indonesia yang disponsori oleh seluruh atau sebagian besar oleh salah satu negara atau kedua negara…
berapa tarif PPh nya?
makasih..
klo ada P3B antara Indonesia dgn negara asal artis tsb, maka pake tarif pada P3B tsb…….klo tidak ada maka pake tarif pasal 26 sebesar 20%.
mohon koreksi klo kurang tepat….slam
Trims rekan dari semarang..
menurut saya dikenai pajak final,tarifnya 20 %.
salam….- Originaly posted by taxreview:
klo ada P3B antara Indonesia dgn negara asal artis tsb, maka pake tarif pada P3B tsb…….klo tidak ada maka pake tarif pasal 26 sebesar 20%.
sependapat
Salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies