Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Wajib Pemeriksaan bila Penghapusan NPWP Istri sesuai Pasal 5 ayat 1 point a.3 PMK NO.20
Apakah Wajib Pemeriksaan bila Penghapusan NPWP Istri sesuai Pasal 5 ayat 1 point a.3 PMK NO.20
Apakah Wajib dilakukan Pemeriksaan Pajak terhadap WP Pribadi (Wanita yang ber NPWP) yang mengajukan penghapusan NPWP karena suami sudah punya NPWP, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 point a.3 PMK No.20 tahun 2008?
Ada tidak mekanisme yang lebih mudah untuk penghapusan NPWP khusus yang sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 point a.3 PMK NO. 20 tahun 2008, mengingat yang mau dihapus hanya administrasi penomoran NPWPnya?
Terimakasih
berdasarkan pengalaman saya, tidak akan diperiksa kalau hanya wanita yg hapus NPWP karena suami sudah punya, biasa nya juga cuma sehari saja sudah dapat print out penghapusan NPWP, yg penting dipermohonannya disebutkan bahwa wanita tersebut mencabut NPWP karena suami sudah punya dan tdk ada perjanjian pisah harta, lampirkan NPWP suami dan kembalikan NPWP dan SKT yg wanita punya.
thankscukup dengan penelitian oleh AR, sepanjang tidak ada utang pajak, penghapusan NPWP tersebut tidak lama dan tanpa pemeriksaan.
- Originaly posted by efredi:
berdasarkan pengalaman saya, tidak akan diperiksa kalau hanya wanita yg hapus NPWP karena suami sudah punya, biasa nya juga cuma sehari saja sudah dapat print out penghapusan NPWP, yg penting dipermohonannya disebutkan bahwa wanita tersebut mencabut NPWP karena suami sudah punya dan tdk ada perjanjian pisah harta, lampirkan NPWP suami dan kembalikan NPWP dan SKT yg wanita punya.
thanksBetul …. sepanjang pengalaman saya membantu beberapa teman, penghapusan NPWP wanita berstatus kawin yang hendak melaporkan kewajiban pajaknya pada SPT suami tidak ada kesulitan dan tidak diperiksa.
Thanks… pembagian pengalamannya ya…
Rekan2 bisa tolong diinfokan link untuk mendownload formulir penghapusan npwp bagi istri?
Thanks atas bantuannya.Regard,
Dedy Sidarta