• Tarif Penyusutan

     ecooce updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 12 Posts
  • Jiplakz

    Member
    18 January 2010 at 4:16 pm
  • Jiplakz

    Member
    18 January 2010 at 4:16 pm

    As.Wr.wb.
    Mohon Bantuannya, Di mana saya bisa melihat Breakdown (list) Penggolongan Kelompok Harta Berwujud?? Karena saya Lihat Di UU No 17 tentang PPh hanya menyebutkan garis besar pengelompokkan dan Tarif Penyusutannya.
    Thanks

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 4:33 pm

    PMK-96/PMK-03/2009, silah klik di sinihttp://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topi k=&id_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=96&q =&q_do=macth&cols=isi

    ortax

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 4:34 pm

    Di sinihttp://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topi k=&id_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=96&q =&q_do=macth&cols=isi

    ortax

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 4:35 pm

    Di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=96&q=&q_ do=macth&cols=isi

    ortax

  • Jiplakz

    Member
    18 January 2010 at 4:39 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 96/PMK.03/2009

    TENTANG

    JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA
    BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
    Pasal 1

    (1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

    (2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    Pasal 2

    (1) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
    (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
    (3) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan.
    (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    Pasal 3

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
    Pasal 4

    Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 5

    Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Mei 2009
    MENTERI KEUANGAN

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 15 Mei 2009
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ttd.

    ANDI MATTALATTA
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 105

    Maksudnya Positive Listnya Pak?? Misalnya Traktor, masuk kelompok berapa??
    ada Tidak? Thanks

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 4:43 pm

    Lihat di lampirannya…

  • Jiplakz

    Member
    18 January 2010 at 4:46 pm

    oohhh,..
    Terima Kasih Pak..

  • ecooce

    Member
    18 January 2010 at 4:47 pm
    Originaly posted by Jiplakz:

    Maksudnya Positive Listnya Pak?? Misalnya Traktor, masuk kelompok berapa??
    ada Tidak? Thanks

    Coba lihat lampirannya …>> http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-96-PMK.03-2 009.pdf

    Salam

  • ecooce

    Member
    18 January 2010 at 4:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lihat di lampirannya…

    He,,he…
    maaf

    Salam

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 5:24 pm
    Originaly posted by ecooce:

    He,,he…
    maaf

    lho kok ???

    he he he

    Salam

  • ecooce

    Member
    19 January 2010 at 9:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Lihat di lampirannya...

    Originaly posted by ecooce:

    Coba lihat lampirannya …>> http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-96-PMK.03-2 009.pdf

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by ecooce:
    He,,he…
    maaf

    lho kok ???

    he he he

    Maksudnya mau posting bantuin kasih tau juga buat lihat lampirannya ternyata udah dikasih tau duluan ama empunya jadi malu saya, gitu rekan hanif..

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now