Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mohon Informasi Sanksi PPh Psl. 25
Mohon Informasi Sanksi PPh Psl. 25
AHi…
Apabila dalam SPT Tahunan 1771 terdapat kekurangan Bayr mis. 12 Juta. Berarti angsuran minimal tahun depan adalah Rp. 1 juta per bulan. Apabila disetor kurang dari itu apakah ada sanksi nya ??Mohon pencerahan semua rekan rekan.
Thanks you.Sanksinya denda 2 % kurang Bayar Pajak PPh 25.
- Originaly posted by albert:
Sanksinya denda 2 % kurang Bayar Pajak PPh 25.
sependapat….
Salam
salam rekan ortax
Originaly posted by budisasongko:dalam SPT Tahunan 1771 terdapat kekurangan Bayr mis. 12 Juta.
tersirat itungan KBnya sbb:
PPh yang terhutang – kredit pajak (pot/put) = KB
angsuran pasal 25 th berikut =1/12 x KB
jikalo kredit pajak tidak ada[/u] maka angsuran Rp. 1 jt perbulan di tahun depan adalah betul…dg ini saya sependapat dg rekan albert dan budisasaongko:(sanksi bunga 2% atas kekurangan bayar jika angsuran < Rp. 1 Jt/bulan ditahun depan)
akan tetapi jika ada kredit pajak[u] maka perhitungan angsuran pph 25 akan lebih kecil dari Rp.1 juta/ bulannya… di tahun depan. dengan demikian tidak ada sanksi bunga atasnya…salam
- Originaly posted by suria:
Apabila dalam SPT Tahunan 1771 terdapat kekurangan Bayr mis. 12 Juta. Berarti angsuran minimal tahun depan adalah Rp. 1 juta per bulan. Apabila disetor kurang dari itu apakah ada sanksi nya ??
Kok bisa 1jt? Bisa dikasih ilustrasinya?
- Originaly posted by begawan5060:
Kok bisa 1jt? Bisa dikasih ilustrasinya?
Gini rekan begawan,
pura-puranya kurang bayar itu = Dasar PPh 25 = 12 juta. bukan PPh Pasal 29. Asumsinya, kurang bayar 12 juta ini setelah dikurangi kredit pajak, kecuali PPh 25.
jadi pph 25 nya 1/12 x 12 juta = 1 juta
gitu ….. he he heSalam
Akur, karena kita sudah mendeklarasikan Angsuran Pasal 25 kita di SPT Tahunan, maka jika kurang dari sama saja tidak komit dengan deklarasinya sendiri hehehhe…..,
ikut nimbrung, sepertinya boleh aja bayar < 1 jt, tapi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPP "kalau kondisi R/L perusahaan menurun" ?.
- Originaly posted by hanif:
Gini rekan begawan,
pura-puranya kurang bayar itu = Dasar PPh 25 = 12 juta. bukan PPh Pasal 29. Asumsinya, kurang bayar 12 juta ini setelah dikurangi kredit pajak, kecuali PPh 25.
jadi pph 25 nya 1/12 x 12 juta = 1 juta
gitu ….. he he heKalo yg ini sih bener….. soalnya pake pura-pura, he…he…he
- Originaly posted by tubagusrudy:
ikut nimbrung, sepertinya boleh aja bayar < 1 jt, tapi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPP "kalau kondisi R/L perusahaan menurun" ?.
sepertinya bukan surat pemberitahuan rekan, tapi surat permohonan pengurangan angsuran pph 25. Namanya juga permohonan bisa diterima bisa juga ditolak atau diterima sebagian.