Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pegawai swasta (guru sma )
mohon pencerahan,pegawai swasta (guru sma) apakah wajib lapor pph pasal 25 tiap bulan apa tidak? kalo menurut uu pph ,wp yang hanya memperoleh penghasilan hanya satu pemberi kerja hanya wajib spt tahunan saja"..atas tanggapannya trimakasih
- Originaly posted by hipnotiz:
mohon pencerahan,pegawai swasta (guru sma) apakah wajib lapor pph pasal 25 tiap bulan apa tidak? kalo menurut uu pph ,wp yang hanya memperoleh penghasilan hanya satu pemberi kerja hanya wajib spt tahunan saja"..atas tanggapannya trimakasih
Benar…, tidak wajib lapor PPh 25
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…, tidak wajib lapor PPh 25
sependapat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007TENTANG
WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap bulan.
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi.Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadministrasian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
maaf pak,kalau guru sma termasuk pasal yang mana? 2 a atau 2 b? pasal 2 a tidak masuk,berarti 2 b ya?
- Originaly posted by hipnotiz:
maaf pak,kalau guru sma termasuk pasal yang mana? 2 a atau 2 b? pasal 2 a tidak masuk,berarti 2 b ya?
maaf juga pak, kayaknya iye dah….
lebih tepat ke pasal 2 ayat 2
Saam
tapi tidak tertutup kemungkinan ke pasal 2 ayat 1 bila penghasilannya tidak melebihi PTKP
Salam
- Originaly posted by hanif:
lebih tepat ke pasal 2 ayat 2
misalkan dari 2 pemberi kerja tidak wajib lapor PPh 25 jugakah?
harus lapor
Salam
namun demikian, bila total penghasilan netonya setahun dari kedua pemberi kerja tidak melebihi PTKP, ia juga tidak harus melnyampaikan SPT Masa PPh 25 maupun SPT Tahunan PPh OP
Salam
- Originaly posted by hanif:
harus lapor
Salam
kan, guru di sini tidak menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas?
dasar hukumnya apa?
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 207/PJ./2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.
Pasal 1
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal 2
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan;
(2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
(3)Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia atau ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia.
Pasal 3
(1) Kewajiban melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk masa pajak Januari dan Pebruari tahun 2001, wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 April 2001;
(2) Atas pelaporan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,ttd
HADI POERNOMO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.41/2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
2. wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia.4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd,
HADI POERNOMOMantap dan salut utk rekan hanif.
Intinya secara ringkas adalah tidak wajib lapor PPh 25, bila hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan PPh terutang = PPh yg dipotong.
Atau bila jumlah seluruh penghasilan (diluar yg telah dikenai PPh Final) tidak lebih dari PTKP dan penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja.
Kecuali mendapatkan penghasilan dari kerja sampingan (misalkan les privat dsb), maka harus lapor PPh 25 bila pajak terutang > PPh yg dipotong.
Salam, CMIIW