Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Agar Biaya Transport Dapat Dibiayakan.
Agar Biaya Transport Dapat Dibiayakan.
Yth. Rekan Ortax
Mohon jawaban / pendapatnya.Apakah biaya transport khususnya biaya taksi yang digunakan oleh marketing guna memasarkan produk atau jasa dapat dibiayakan secara fiskal jika ada kuitansi yang ditandatangani oleh pengendara taksi tsb?
Dan apabila tagihan taksi ditagih oleh perusahaan taksi setiap bulan apakah dapat dibiayakan?Terima kasih.
kalau menurut saya dapat..
karena berhubungan dengan 3M..
sependapat dengan rekan nadin,,
biaya Transport untuk taxi disini, secara fiskal dapat diakui sebagai biaya
karena biaya ini termasuk pada biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan penghasilan)salam
dari sisi fiskal,biaya diartikan sebagai biaya untuk menagih, memperoleh, dan memelihara pengahasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan.
jadi, karena marketing merupakan salah satu upaya perusahaan untuk memperoleh penghasilan, maka biaya transportasi yang digunakan oleh marketing guna memasarkan produk atau jasa dapat dianggap biaya secara fiskal.Originaly posted by free85:Dan apabila tagihan taksi ditagih oleh perusahaan taksi setiap bulan apakah dapat dibiayakan?
biaya taksi yang ditagih setiap bulan dapat dibiayakan. tapi mungkin yang dianggap biaya cuma 50% dari tagihan karena siapa tahu fasilitas taksi yang dibayarkan oleh perusahaan digunakan untuk keperluan pribadi oleh pegawai marketing tersebut.
mohon koreksi dari rekan-rekan ortax lainnya..
sekian
teima kasih
wassalampada rekan luvlywen,,
trimakasih penjelasannya telah mengingatkan saya,,tentunya disini perlu di lihat dulu, apakah fasilitas taxi ini riil di gunakan hanya untuk memasarkan produk pada jadwal2 yang telah di tentukan.
karna fasilitas yang diberikan kepada manager, direksi, atau pimpinan dapat dijadikan biaya sebesar 50%.
mengingat, tidak mungkinnya fasilitas tersebut digunakan hanya untuk keperluan perusahaan, contohnya pembayaran pulsa HP bagi pimpinan.mohon koreksinya.
rekans ortax………
sebaiknya dibuatkan daftar yang menerangkan secara lengkap dan rinci atas biaya taksi tersebut, siapa, jabatan, kapan, untuk keperluan apa dsb., seperti halnya aturan tentang biaya Representasi & Entertainment.mohon koreksinya
salam- Originaly posted by johantheo88:
sebaiknya dibuatkan daftar yang menerangkan secara lengkap dan rinci atas biaya taksi tersebut, siapa, jabatan, kapan, untuk keperluan apa dsb.
sependapat dengan rekan johan..
jadi perlu pengendalian internal oleh perusahaan
namun, apakah tidak terlalu ribet jadinya? rekan luvlywen ….
memang kalau bicara soal pajak sih selalu ribet koq (maaf….), apalagi fiskus sendiri kadang-kadang juga suka bikin ribet (maaf lagi hehe…..), tinggal timbang-timbang aja deh cost & benefitnya.
salamrekan free88,
saya setuju usulan dari rekan johan, mmng sebaiknya dibuatkan bukti nominatif sebagai bukti pendukung selain kwitansi, krn menurut saya sifat pemakaian taxi ini perlakuannya sebanding dengan perlakuan beban komunikasi HP,yg diperlakukan 50% saja yg boleh dibiayakan. Maka untuk menghindari anggapan fiscus seperti itu, maka daftar nominatif akan dapat membantu mematahkan persepsi fiscus. salam