Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut..
fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut..
dear rekan ortax semua..
menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002
ada beberapa fasilitas PPN/PPnBM yang tidak dipungut di kawasan berikat..kenapa demikian..?
salam…..
Rekan Nadin….
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun,perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal,pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Adapun fasilitas yang diberikan sebagai berikut :
1.Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran, yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKBmerangkap sebagai PDKB; barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai oleh PDKB,diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk serta tidak dipungut PPN,PPnBM dan PPh Pasal 22 impor.
2.Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB, diberikan fasilitas
pembebasab Bea Masuk dan Cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
3.Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
4.Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih
lanjut, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
5.Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
6.Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
7.Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak
dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan
PPnBM.
8. Atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan fasilitas pembebasan cukai.
(PDKB):Pengusaha Di Kawasan Berikat
Adapun tujuan utama pemerintah menerapkan hal ini adalah untuk meningkatkan ekspor dan meminimalkan nilai impor barang sehingga dapat membantu pengusaha dalam negeri.
Trima kasih……..Setuju dgn rekan osra..Karena sesuai dgn tujuan pemerintah utk meningkatkan pendapatan negara dgn cara meningkatkan ekspor dan mengecilkan nilai impor barang..
Kalo menurut saya sih, KB itu diadakan untuk mempermudah pengawasan dan pengembalian restitusi ppn
hmm..
terima kasih semuanya….ada lagi gak fasilitas PPN diluar kawasan berikat & tempat penimbunan berikat?