Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut..

  • fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut..

     ilmi updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • nadin

    Member
    13 January 2010 at 9:42 am
  • nadin

    Member
    13 January 2010 at 9:42 am

    dear rekan ortax semua..

    menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002
    ada beberapa fasilitas PPN/PPnBM yang tidak dipungut di kawasan berikat..

    kenapa demikian..?

    salam…..

  • Osra

    Member
    13 January 2010 at 10:06 am

    Rekan Nadin….
    Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun,perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal,pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
    Adapun fasilitas yang diberikan sebagai berikut :
    1.Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran, yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKBmerangkap sebagai PDKB; barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai oleh PDKB,diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk serta tidak dipungut PPN,PPnBM dan PPh Pasal 22 impor.
    2.Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB, diberikan fasilitas
    pembebasab Bea Masuk dan Cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
    3.Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    4.Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih
    lanjut, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    5.Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    6.Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    7.Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak
    dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan
    PPnBM.
    8. Atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan fasilitas pembebasan cukai.
    (PDKB):Pengusaha Di Kawasan Berikat
    Adapun tujuan utama pemerintah menerapkan hal ini adalah untuk meningkatkan ekspor dan meminimalkan nilai impor barang sehingga dapat membantu pengusaha dalam negeri.
    Trima kasih……..

  • lisa19

    Member
    13 January 2010 at 8:58 pm

    Setuju dgn rekan osra..Karena sesuai dgn tujuan pemerintah utk meningkatkan pendapatan negara dgn cara meningkatkan ekspor dan mengecilkan nilai impor barang..

  • jito

    Member
    14 January 2010 at 11:32 am

    Kalo menurut saya sih, KB itu diadakan untuk mempermudah pengawasan dan pengembalian restitusi ppn

  • nadin

    Member
    15 January 2010 at 8:43 am

    hmm..
    terima kasih semuanya….

  • ilmi

    Member
    10 February 2010 at 7:38 am

    ada lagi gak fasilitas PPN diluar kawasan berikat & tempat penimbunan berikat?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now