Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Iuran perayaan dapat dikurangkan sebagai biaya??
Iuran perayaan dapat dikurangkan sebagai biaya??
dear rekan ortax..
Apakah iuran-iuran yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan acara untuk perayaan hari-hari besar Nasional dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan perusahaan ??untuk iuran perayaan hari besar nasional, tidak boleh menjadi biaya untuk badan….karena bukan merupakan biaya yg diperbolehkan di pajak,
biaya2 yg blh menjadi pengurang dalam pelaporan fiskal adalah biaya2 yg bertujuan untuk memelihara, mendapatkan, dan mengusahakan pendapatan.
Yah…kurang lengkap si definisinya, cuma intinya ya itu, klo g berhubungan lgs dengan usaha perush ya ga blh jd beban.
Iuran, sumbangan, atau sejenisnya adalah nondeductible expense.
Namun ada beberapa sumbangan yg blh menjadi deductible -misalnya sumbangan ke aceh ketika tsunami kmrn- dan hal tsb akan diatur di peraturan tersendiri- Originaly posted by viola:
Apakah iuran-iuran yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan acara untuk perayaan hari-hari besar Nasional dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan perusahaan ??
kayaknya tidak tepat dikatakan sebagai iuran deh.
Lebih tepat ke sumbangan.
Tentu saja sulit untuk mengaikan dengan 3 M. Sehingga tidak akan dapat dijadikan sebagai biaya fiskalSalam
Dalam Pasal 6 UU PPh No 36 200 mengatakan:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.Setuju dengan pendapat rekan Ulili
Selain yang disebutkan rekan Ulili di atas masih ada sumbangan yang sifatnya wajib bagi pemeluk suatu agama, misalnya zakat