Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Iuran perayaan dapat dikurangkan sebagai biaya??

  • Iuran perayaan dapat dikurangkan sebagai biaya??

     Ismistrada updated 14 years, 11 months ago 6 Members · 7 Posts
  • viola

    Member
    11 January 2010 at 6:25 pm

    dear rekan ortax..
    Apakah iuran-iuran yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan acara untuk perayaan hari-hari besar Nasional dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan perusahaan ??

  • viola

    Member
    11 January 2010 at 6:25 pm
  • M_Yanuar

    Member
    11 January 2010 at 7:12 pm

    untuk iuran perayaan hari besar nasional, tidak boleh menjadi biaya untuk badan….karena bukan merupakan biaya yg diperbolehkan di pajak,

  • uLiLi

    Member
    11 January 2010 at 9:13 pm

    biaya2 yg blh menjadi pengurang dalam pelaporan fiskal adalah biaya2 yg bertujuan untuk memelihara, mendapatkan, dan mengusahakan pendapatan.
    Yah…kurang lengkap si definisinya, cuma intinya ya itu, klo g berhubungan lgs dengan usaha perush ya ga blh jd beban.
    Iuran, sumbangan, atau sejenisnya adalah nondeductible expense.
    Namun ada beberapa sumbangan yg blh menjadi deductible -misalnya sumbangan ke aceh ketika tsunami kmrn- dan hal tsb akan diatur di peraturan tersendiri

  • Hanif

    Member
    12 January 2010 at 3:37 am
    Originaly posted by viola:

    Apakah iuran-iuran yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan acara untuk perayaan hari-hari besar Nasional dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan perusahaan ??

    kayaknya tidak tepat dikatakan sebagai iuran deh.
    Lebih tepat ke sumbangan.
    Tentu saja sulit untuk mengaikan dengan 3 M. Sehingga tidak akan dapat dijadikan sebagai biaya fiskal

    Salam

  • wendry

    Member
    12 January 2010 at 9:03 am

    Dalam Pasal 6 UU PPh No 36 200 mengatakan:

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
    3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
    5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
    6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
    7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
    8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
    13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  • Ismistrada

    Member
    12 January 2010 at 7:55 pm

    Setuju dengan pendapat rekan Ulili
    Selain yang disebutkan rekan Ulili di atas masih ada sumbangan yang sifatnya wajib bagi pemeluk suatu agama, misalnya zakat

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now