• money changer

     Robby2009 updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Icals

    Member
    1 January 2010 at 7:03 pm

    mau tanya dong,

    kalau perusahaan money changer itu aspek perpajakannya apa aja ya
    trus dikenakan ppn atau tidak.

    tolong masukannya dong, thanx

  • Icals

    Member
    1 January 2010 at 7:03 pm
  • junjungansitohang

    Member
    16 January 2010 at 9:43 pm

    halo saudara icals…

    menurut PP 144 th 2000 pasal 1 uang termasuk kelompok barang yang TIDAK dikenakan PPn;pasal 5, jasa dibidang perbankan termasuk ke dalam kelompok jasa yang TIDAK dikenakan PPn.

    Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/171/KEP/DIR tanggal 17 Desember 1998 tentang Pedagang Valuta Asing :
    a. Yang dimaksud dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) adalah bank bukan bank devisa atau perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveler's Cheque (TC);

    Simpulan dari kedua aturan diatas dapat dirangkum bahwa PVA adalah jasa dibidang perbankan yang penyerahan barang/jasa-nya TIDAK termasuk kelompok Penyerahan baik barang/jasa yang terutang PPn.

    Aspek pajak penghasilan atas PVA belum ada aturan khususnya; dengan demikian aspek PPhnya berlaku seperti perusahaan pada umumnya..

    note: tolong dikoreksi ya….

    salam…

  • Robby2009

    Member
    16 January 2010 at 10:40 pm

    Setuju dg rekan junjungansitohang.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now