Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Faktur Pajak Sederhana
Dear ALL,
Ada yang punya format FP sederhana tidak?
dan bagaimana cara pelaporannya…
klo FP sederhana Formatnya ga baku… asal jelas az disitu memuat :
tgl,DPP,PPN
cara lapornya di Form SPT PPN dimasukan ke lampiran 1707A di situ ada kolom u/memgisi FP sederhana…dan nomornya bagaimana?
penomorannya mnrt tidak ada aturan bakunya, biasanya disesuaikan dengan nmr invoicenya,untuk mmpermudahkan pencatatannya
Format Bebas merdeka, namum ada Beberapa ketentuan yang harus dibuat dalam Bukti/Nota FPS tersebut misalkan mencantumkan NPWP, ALamat Lengkap, Tgl Bayar, Nilai, Jenis barang, Nomor Urut, dll
Format Faktur Pajak Sederhana itu tidak baku,.. hanya memuat DPP, PPN dan Total…
Penomoran pada Faktur Pajak Sederhana di urutkan saja, sesuai keinginan WPsetau saya, penomorannya terserah biasanya di sesuaikan dgn nomor invoice. sedangkan bentuknya seperti fktr pjk pd umumnya yg berisi Nama, NPWP & Almt Perush; Harga jual/beli (DPP), PPN dan total (+PPN)….
bentuknya Bebas Merdeka bung dekadiana…..
iya, cm lbh sederhana
brarti NPWP ad atau ga ga mslh ya?
Bung Surie..
NPWP perusahaan yg mengeluarkan yaa..perlu atuhh..fp sederhana y….belenja ja di indomart…lihat struknya…itu fp sederhana
Rekan Min,
saya sepakat dengan rekan Fsormin.
Bentuknya bebas dan minimal wajib mencantumkan hal-hal tertentu. Syarat FP Sederhana ada di Kepdirjen No. KEP-524/PJ./2000 (06.Des.00) yang terakhir diubah dengan KEP-128/PJ/2004 (25. Ags.2004).
Untuk nomor tidak wajib, artinya pengurutan boleh via tanggal FP Sederhana (wajib).Yang menarik, istilah Faktur Pajak Sederhana sudah tidak ada lagi/dihapus dalam Rancangan Undang Undang PPN (RUU PPN) . Antara lain Psl 9 ayat (8) huruf e ; Pasal 13 (7) dan di penjelasan UU Pasal 13.
File PDF RUU PPN dapat didownload di Ortax, menu Download.Di Penjelasan UU No. 18/2000 Tentang PPN Pasal 13 ayat (1), disebutkan:
"…. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak."Di penjelasan RUU PPN Faktur Pasal 13 ayat (1) disebutkan:
" … Faktur Pajak dapat berupa Faktur Penjualan atau dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Dirjen Pajak."Jadi (mungkin lho …. ) setelah RUU disahkan jadi UU kita ga kenal lagi istilah Faktur Pajak Standar dan Sederhana.
Semoga berguna dan sukses buat rekan semua.iya tpi yg terpenting NPWP yg menerbitkan FP sederhana yg klo menerima ga masalah ga ada NPWP juga coz ga bisa diperhitungkan sama penerima JKP/BKP