Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghapusan Hutang kepada anak perusahaan
Penghapusan Hutang kepada anak perusahaan
Kepada yg terhormat rekan – rekan Praktisi Pajak,.
Saat ini saya sedang mengurus PEncabutan NPWP atas sebuah anak perusahaan. Dalam Laporan keuangan Likuidasi anak perusahaan terdapat account yg menyatakan adanya PEnghapusan Hutang. untuk informasi bahwa Hutang ini berasal dari Pemilik perusahaan dan sekaligus juga pemilik induk perusahaan. samapai pada akta notaris untuk pembubaran dikeluarkan anak perusahaan belum pernah beropreasi sama sekali.
Fiskus menyataka bahwa atas Hutang pajak yg dihapuskan tersebut anak perusahaan ini terhutang pajak.
Mohon petunjuknya agar saya bisa menyatakan bahwa penghapusan Hutang ini sama sekali bukanlah merupakan penghasilan yg menyebabkan timbulnya pajak terhutang. Karena Hutang ini berasal dari pemilik perusahaan sendiri dng mengatas namakan perusahaan induk.Pernyataan fiskus memang benar…,
Keuntungan karena pembebasan utang, merupakan objek pajak (Ps 4 ayat 1 huruf k UU PPh)Benar menurut Pak Begawan, Keuntungan karena pembebasan utang, merupakan objek pajak (Ps 4 ayat 1 huruf k UU PPh) tetapi dalam konteknya harus dilihat sebagai apa ? Hutang anak perusahaan seharusnya dikonsolidasikan dengan perusahaan induk, jika itu adalah hutang Perusahaan Induk, trus juga harus dilihat dalam SPT Pemilik Modal ada tidak pengakuan Piutang di Induk, Notabene senilai jumlah di Induk dan pengakuan di Cabang, Trus harus dilihat setoran modal apakah sudah penuh atau belum, jika belum itu dianggap sebagai setoran modal, bukan sebagai hutang.
Mohon koreksinya, jika ada yang salahTerima kasih.
Namun dalam hal ini perusahaan belum beroperasi sehingga tdk ada Laba sama sekali (bahkan merugi akibat besarnya biaya Pra Opreasi),.. bagaimana mungkin untuk membayar hutang.? apalagi pajaknya,.?
apakah dalam hal ini tidak ada peraturan yg dapat memberikan kemudahan,..?
Mohon sarannya,..