Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pengganti KEP 238/PJ/2001
saya baru di sini, mau tanya dunk, tentang pengganti KEP 238/PJ/2001. tolong ya.
thanks sebelumnya
viraDear Friend Virawaty
KEP-238/PJ/2001 sudah langsung masuk ke dalam Pasal 6 Ayat (1) Hurf h UU PPh No. 36 Th. 2008 al. sbb:
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat :
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
2. WP telah menyerahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau
3. adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukurisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
4. telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
5. Syarat perkara penagihan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri dan BUPN / BUPLN tidak berlaku bagi Debitur KeclDemikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Mas Ritzky,
Makasih ya mas atas jawabannya.
Berarti KEP-238/PJ/2001 itu masih termasuk dalam pengertian UU no. 36 tahun 2008 dunk ya?
Trus syarat bagi debitur kecil itu nilainya berapa ya?thanks
regards
virakalo saya tidak dapat banyak membantu bu,.. maaf,..
saya pernah punya dapat permasalahan yang sama tp tidak dalam tahap "penghapusan piutang" tetapi masih dalam tahap proses ke menteri keuangan langsung,.. 🙂
lg pusing juga nih,…mas yohanes, maksudnya masih dalam tahap proses ke menteri keuangan langsung?