Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jangka waktu penyusutan

  • Jangka waktu penyusutan

     begawan5060 updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 9 Posts
  • angelina

    Member
    10 February 2009 at 6:28 pm
  • angelina

    Member
    10 February 2009 at 6:28 pm

    Dear rekan-rekan ortax,
    mohon masukannya untuk case berikut:
    Misal:
    CV. Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pemecah batu.
    Dalam menjalankan usahanya, menggunakan alat/mesin berikut:
    1 unit Wheel Loader (untuk mengangkut batu dan memasukkan batu ke dalam mesin Laser Batu/pemecah batu)
    1 unit Laser Batu (mesin pemecah batu)
    1 unit Generator (power supply)

    Pertanyaan:
    1. berapa umur masing-masing aktiva tetap diatas (apakah 8 tahun atau 16 tahun)? / masuk kelompok aktiva tetap ke berapa?
    2. usaha CV. Abadi masuk dalam KLU berapa ?
    3. apakah kelompok aktiva tetap harus dilihat juga dari KLU perusahaan yg bersangkutan ?

    Thx b4 atas bantuannya……

  • begawan5060

    Member
    10 February 2009 at 7:21 pm
    Originaly posted by angelina:

    Pertanyaan:
    1. berapa umur masing-masing aktiva tetap diatas (apakah 8 tahun atau 16 tahun)? / masuk kelompok aktiva tetap ke berapa?
    2. usaha CV. Abadi masuk dalam KLU berapa ?
    3. apakah kelompok aktiva tetap harus dilihat juga dari KLU perusahaan yg bersangkutan ?

    1. Berdasarkan KMK-138 /KMK.03/2002, ketiga mesin tersebut masuk kelompok harta II, masa manfaat 8 tahun.
    2. KLU yang paling mendekati adalah Nomor 14101, yaitu :
    Penggalian batu hias dan batu bangunan
    Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti: batu pualam/marmer, andesit, dan granit. Kegiatan pemecahan, pembershan, pengangkutan, dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggatian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalarn kelompok ini.
    3. Tidak, dilihat dari jenis usaha yang cocok dengan tabel/Lampiran KMK-138 /KMK.03/2002

  • harry_logic

    Member
    10 February 2009 at 11:14 pm
    Originaly posted by angelina:

    Pertanyaan:
    3. apakah kelompok aktiva tetap harus dilihat juga dari KLU perusahaan yg bersangkutan ?

    Bisa iya, khususnya utk usaha bidang tertentu : kehutanan, industri perkebunan tanaman keras, peternakan.

  • angelina

    Member
    11 February 2009 at 6:20 pm

    Rekan begawan,
    ada pendapat bahwa ketiga mesin tsb masuk ke kelompok harta III, masa manfaat 16 th.
    Hal ini dilihat dari KMK-138 /KMK.03/2002, pada Kelompok Harta III no. 1 :
    Pertambangan selain minyak dan gas
    (Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin – mesin yang mengolah produk pelikan.)

    Karena dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-34/PJ/2003
    kelompok 14101 masuk dalam kategori C (Pertambangan dan Penggalian).

    1. apakah benar begitu?
    2. ataukah jenis usaha CV. Abadi adalah Penggalian bukan Pertambangan, sehingga tidak bisa disebut sebagai Pertambangan selain Migas, meskipun masuk dalam kategori C.

    bagaimana pendapat rekan begawan atau rekan yg lain ?

    thx b4…..

  • begawan5060

    Member
    11 February 2009 at 6:58 pm

    Rekan Angelina,

    1. Penentuan KLU :
    Menurut penjelasan anda, bhw perusahaan bergerak di bidang pemecah batu, ini lebih cenderung industri pengolahan. Tapi berdasarkan Kep-34/PJ/2003, KLU yg paling mendekati kecocokkan adalah 14101. Menurut yg saya tahu justru kegiatan penggalian mungkin tidak ada, batu diperoleh dari pemasok?

    2. Penentuan Kelompok harta :
    Kalau di masukkan harta kelompok III, dgn jenis usaha Pertambangan selain minyak dan gas, menurut saya kurang pas karena pada kenyataannya tidak ada kegiatan penambangan, kalaupun ada bukan penambangan tapi penggalian. Jadi paling aman dimasukkan harta kelompok II karena utk semua jenis usaha.

    Anda yg lebih tahu sebagian besar kegiatan usaha CV Abadi, jadi tentukan pilihan anda berdasarkan kenyataan sebenarnya dengan memperhatikan pertimbangan yg telah saya kemukakan..

  • Koostadi S

    Member
    12 February 2009 at 9:06 am

    saya sependapat dng saudara Begawan, karena usahanya Pemcah batu…asumsi saya batu di supplay dari pihak lain……bukan mencari/menambang batu

  • angelina

    Member
    12 February 2009 at 9:30 am

    rekan begawan dan rekan koostadi,
    sebenarnya saya juga cenderung mengelompokkan ke kelompok II, hanya saja ada pendapat dari konsultan yang menyatakan kelompok III.
    Kalo menurut saya jenis usaha CV. Abadi adalah penggalian (karena batu tersebut bukan dibeli melainkan hasil penggalian). Sedangkan penggalian tidaklah sama dengan pertambangan.

    oke, thx alot atas masukan dari rekan semuanya.

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 9:47 am

    Rekan Angelina,

    Anda bisa menilai, mana yg lebih pas, hasil diskusi ini atau sang konsultan ?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now