Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendapatan atas barang contoh.
Mohon pendapatnya.
kami perusahaan industri, kami dapat barang-barang contoh (pemberian) dari buyer yang ada di luar negeri (impor), kami sudah membayar PPN dan Bea masuk dan PPh atas barang tersebut. barang barang tersebut kami gunakan sebagai proses produksi, apakah atas barang-barang atas pemberian tersebut merupakan obyek pajak? (PPh) ataukah secara fiskal dikoreksi negatif?
Mohon pencerahannya…………… Salam.
Viewing 1 - 2 of 2 replies