• KUDA…

     harry_logic updated 15 years, 7 months ago 9 Members · 11 Posts
  • cepi

    Member
    9 February 2009 at 9:23 am
  • cepi

    Member
    9 February 2009 at 9:23 am

    Rekan2 Ortax, suatu perusahaan yang bergerk dalam bidng perkebunan membeli "kuda" untuk tujuan sebgai alat transportasi dalam proses produksi. Termasuk dalam ktegori apakah "kuda" tsb (aktiva tetap, biaya atau yang lain????). Mohon pencerahannya. thx

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 February 2009 at 9:46 am

    Dear Friend Cepi

    1. Kuda untuk tujuan pengangkutan merupakan Harta Berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

    2. Pengeluaran untuk memperolehnya melalui Pembelian maka pembebanannya tidak boleh sekaligus pada tahun yang bersangkutan tetapi secara bertahap di Biayakan melalui Penyusutan cfm Pasal 6 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 11 UU PPh .

    3. Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • nusa

    Member
    9 February 2009 at 9:50 am

    kuda masuk golongan brapa yak??

  • halidsalam

    Member
    9 February 2009 at 12:31 pm

    berarti harga perolehan dan biaya pemeliharaa "kuda" tersebut harus disusutkan? masuk kategori golongan mana pak?
    makasih

  • juni

    Member
    9 February 2009 at 2:44 pm

    UNTUK USAHA Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan : Alat yang digerakkan bukan dengan mesin

    bagaimana kalo kudanya kita tambahkan alat, sehingga tidak menjadi kuda dalam arti sendiri… bisa donk masuk kelompok satu.

  • suyanto99

    Member
    9 February 2009 at 2:49 pm

    Dear ORTax Member,
    Yang lebih membingungkan bagaimana kalau kuda tersebut berkembang biak? Gimana donk perlakuan pajaknya?

  • POERBA

    Member
    9 February 2009 at 2:56 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Yang lebih membingungkan bagaimana kalau kuda tersebut berkembang biak

    Masukin aja jadi asset yang ditangguhkan.. Hehehehehehe…

  • Koostadi S

    Member
    9 February 2009 at 2:58 pm

    Menurut saya Kuda bisa dikelompokkan dengan kendaraan…..

    Originaly posted by suyanto99:

    Yang lebih membingungkan bagaimana kalau kuda tersebut berkembang biak? Gimana donk perlakuan pajaknya?

    Setuju nggak kalau masuk other income ?…..tapi bagaimana ya…perlakuannya pada saat kuda blm bisa dimanfaatkan (masih kecil) dan bgmn pada saat sudah …bisa dimanfaatkan sbg alat tranportasi ?…..wah sdr Suryanto bikin pusing ajjaaa

  • juni

    Member
    9 February 2009 at 3:01 pm

    coba diliat lagi deh juklak nya, sepertinya yang diliat itu alatnya bukan penariknya

  • harry_logic

    Member
    10 February 2009 at 10:28 am

    Sementara tidak ditentukan termasuk jenis golongan mana, dan berapa masa manfaatnya, dan kuda tsb bukan utk usaha bidang tertentu (peternakan), maka kuda yg dimaksud Sdr cepi tidak dapat disusutkan.

    Jika persh perkebunan tsb mampu menunjukkan masa manfaat yg sebenarnya dari kuda transportasi tsb, maka persh dapat mengajukan permohonan utk minta penetapan kelompok harta yg diperlukan kepada DJP.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now