Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan naik banding kembali, apa bisa ??

  • naik banding kembali, apa bisa ??

     aji_21 updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • yohanes_martin

    Member
    4 February 2009 at 10:48 am
  • yohanes_martin

    Member
    4 February 2009 at 10:48 am

    kepada rekan2 Ortax,..

    saya ingin bertanya,. tahapan naik banding ya.
    apa bisa jika kita meminta naik banding lagi apa bila keputusan pengadilan sudah di tetap kan ???
    jika ada tolong UU nya juga ya,..
    terima kasih rekan-rekan Ortax

  • maskal

    Member
    4 February 2009 at 11:57 am

    hi yohanes,
    bisa aja kita banding lagi dengan menggunakan prosedur peninjauan kembali. masalahnya, prosedur ini sejauh yang saya ketahui sangat jarang digunakan baik oleh pemohon banding dan terbanding. apalagi jika mempengaruhi SKP tahun pajak setelah tahun pajak yang dibanding. kalo UU nya saya juga belom sempet cari. mudah2an bisa dapet info lagi segera..keep on searching aja..

  • aji_21

    Member
    4 February 2009 at 12:11 pm

    coba lihat UU Nomor 14 Tahun ttg Pengadilan Pajak (Pasal 77 ayat 3)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now