Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlu tidak dibuat PSAP (Pedoman Standar Akutansi Perpajakan)?
Perlu tidak dibuat PSAP (Pedoman Standar Akutansi Perpajakan)?
Seringkali terjadi perbedaan antara biaya dan penghasilan yg diperbolehkan menurut PSAK yg berbeda dengan ketentuan perpajakan. Contoh: seperti dalam hal penyusutan asset yg akhirnya akan menyebabkan adanya pajak tangguhan (deffered tax).Untuk mencegah kebingungan para WP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, menurut tax lovers perlu tidak kita merancang PSAP? Dimohon responnya, terutama para senior2.
Menurut saya tidak perlu, karena PSAK mengatur pembukuan secara keseluruhan sedangkan perpajakan bukan mengenai pembukuan. Jika kita ingin memahami pembukuan secara komersial tentunya kita mempelajari PSAK sedangkan klu kita ingin mengetahui tentang pajak tentunya mempelajari tentang ketentuan perpajakan. Bukan begitu. he..he..
Dear all Attn: Otong
1. Bener pisan Tong, kebanyakan Pedoman dan Standar bikin "lieur / pusing"
2. Pelajari saja "Beda Tetap / Permanent Different" dan "Beda Sementara / Beda Waktu / Time Different" antara Pencatatan Komersial dan Fiskal, perhatikan Pasal 4, 6 dan 9 UU PPh, rahasianya disitu jika di Fahami maka Ujian USKP mudah deh.
Demkian
Best Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kan sudah ada PSAK 46