Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pertanyaan seputar pencatatan toko kue

  • Pertanyaan seputar pencatatan toko kue

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • utami

    Member
    27 January 2009 at 11:06 pm

    PERTANYAAN SEPUTAR PENCATATAN TOKO KUE :
    BGMN JURNAL PENJUALANnya dimana toko kue tsb harus lapor PPNnya ?
    Sedangkan pada saat jual tidak terlihat PPNnya.
    contoh jual 10 kue dg harga Rp 50,-
    terima uang nya Rp 500,-
    Lapor PPn pakai angka DPP nya berapa ya ? dan bgmn jurnalnya ?
    Tks.

  • utami

    Member
    27 January 2009 at 11:07 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 January 2009 at 9:00 am

    Dear Friend Utami:

    1. Jurnal: Kas : Rp. 500,00 (D)
    Pada Kue : Rp. 500,00 (K) atau
    Kas : Rp. 550,00
    Pada Kue : Rp. 500,00
    Pada PPN : Rp. 50,00

    2. Kue >>> adalah Barang Kena Pajak

    3. Jika Peredaran Usahanya Kue per Tahun di atas Rp. 600 juta maka Pengusaha Kue tsb. adalah Pengusaha Kena Pajak yang wajib melaporkan Usahanya untuk memperoleh NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) untuk diberi Kuasa oleh Pemerintah memungut PPN 10% dari Pembeli selanjutnya di Setor Ke Kas Negara via Bank Persepsi atau Kantor Pos

    4. Menghitung PPN : 10% X DPP (Rp. 500,00) = Rp. 50 maka Harga Jual tambah PPN adalah Rp. 550,00

    5. Jika Pembelinya Konsumen Akhir maka PPN dapat diterbitkan dengan Faktur Pajak Sederhana seperti Kuitansi atau Bon Penjualan

    6. Jika Konsumennya adalah PKP maka PKP Kue wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar.

    7. Jika Peredaran Usaha per Tahun tidak lebih dari Rp. 600 juta maka Pengusaha Kue tsb. adalah Pengusaha Kecil yang tidak wajib memungut PPN kecuali minta ditunjuk sebagai PKP.

    8. Setiap Pengusaha adalah Subyek Pajak dan jika memenuhi / menerima atau memperoleh Obyek Pajak berupa Penghasilan (WP OP di atas PTKP) maka ybs. adalah Wajib Pajak yang terutang PPh sehingga wajib meminta NPWP ke Kantor Pajak / KPP setempat.

    Demikian info ringkas, semoga difahami dan diketahui seperlunya.

    Regard's

    RITZKY FIDAUS.

  • kikie

    Member
    28 January 2009 at 9:12 am

    menurut saya, yg wajib membayar PPN adalah pembeli, jadi harga 50 sudah include ppn
    jurnalnya :
    kas 500 (D), PPN OUT 45 (K), Penjualan 455 (K)

  • Budianto

    Member
    28 January 2009 at 10:12 am

    setuju dengan pendapat kikie,
    harga diatas sudah include PPN,
    jadi cara hitung DPP adalah sbb : 100/110 X 500 = 455
    PPN = 10% X 455 = 45

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 January 2009 at 11:36 am

    Dear Friend Kikie

    Jika Harga include PPN jurnal cfm Kikie "bener", Tata Buku yang aku miliki masih bawaan SMA, berminat aku belajar Akuntansi secara autodidak dari friends semua supaya pengetahuanku meningkat dari Tata Buku.

    Thank's for KiKie.

    RITZKY FIRDAUS.

  • utami

    Member
    28 January 2009 at 12:44 pm

    Dear all,

    Tks ya atas informasinya.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 January 2009 at 12:50 pm

    28 Jan 2009 12:44 •

    Dear all,

    Tks ya atas informasinya

    Dear Friend Utami

    You welcome.

    Regard's

    RITZKY FIDAUS.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now