Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya yang dikoreksi fiskus dan SKPKB

  • Biaya yang dikoreksi fiskus dan SKPKB

     ramces updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • lutfan1708

    Member
    23 January 2009 at 10:51 am

    Misalnya untuk pajak tahun 2007 diperiksa di bulan Oktober 2008, hasil pemeriksaan baru keluar bulan Jan 2009 dan ada biaya yang dikoreksi pemeriksa sebesar misalnya 2,8 juta . dan ada juga SKPKB misalnya 5,5 juta (krn ada KB PPh 23)
    – Apakah biaya yang dikoreksi hrs dilaporkan dalam penyampaian SPT Tahunan badan 2008 sebagai biaya yang ditangguhkan pengakuannya (form 1771-I)?
    – Bagaimana dengan SKPKBnya? apa bisa diakui sebagai biaya, bila diakui apa masuk ditahun 2008 (saat pemeriksaan) atau 2009 (saat dibyr)? Bila diakui sbg by. 2008 akan masuk form mana pd penyampaian SPT Tahunan Badannya?.

    Trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    23 January 2009 at 10:51 am
  • rama

    Member
    24 January 2009 at 8:34 am

    Sangsi, denda dan SKPKB secara fiskal tidak boleh dibebankan sebagai biaya pada periode terjadinya pemeriksaan.
    kalau secara komersial sudah dibebankan sebagai biaya dalam SPT tahunan harus dikoreksi fiskal positi.

  • rivan

    Member
    24 January 2009 at 10:03 am
    Originaly posted by rama:

    Sangsi, denda dan SKPKB secara fiskal tidak boleh dibebankan sebagai biaya pada periode terjadinya pemeriksaan.

    Saya setuju dengan pendapat rekan Rama.

    Biaya yang dikoreksi sebesar 2,8 juta tersebut, akan berpengaruh pada Laba/Rugi Perusahaan?
    Jika iya, hal tersebut akan merubah jumlah PPh 25 yang kurang bayar.
    SKPKB nya atas Pajak apa yang harus dibayar?
    Misalnya PPh 23, berarti rekan lutfan diminta untuk melunasi PPh 23 yang kurang bayar beserta sanksinya.
    Begitu juga karena perubahan PPh 25 yang kurang bayar, harus dilunasi beserta sanksi nya.

    Perlu diingat juga, tanggal terbit SKPKB tersebut, jangka waktu pelunasan adalah 1 bulan, jika melewati akan dikenakan sanksi 2% dari nilai yang terhutang setiap bulannya.

    Menurut pengalaman saya, biaya yang dikoreksi tersebut tidak berpengaruh pada SPT Tahunan Badan 2008.
    SKPKB nya pun tidak dapat diakui sebagai biaya.

    Mohon koreksi.

    Salam ortax,
    Rivan

  • ramces

    Member
    25 January 2009 at 1:00 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    – Apakah biaya yang dikoreksi hrs dilaporkan dalam penyampaian SPT Tahunan badan 2008 sebagai biaya yang ditangguhkan pengakuannya (form 1771-I)?

    tdk bisa dong anda mengakui biaya yang ditangguhkan pengakuannya, Koreksi pemeriksa tersebut untuk tahun pajak 2007 tidak terkait dgn tahun 2008.
    menurut saya, jika ada account tahun 2008 yg sama dgn thn 2007 dan termasuk dalam koreksi pemeriksa(kecuali anda punya dasar UU yg kuat), sebaiknya ada mengkoreksi Account tsb untuk tahun 2008. Lumayankan tidak kena sansi 2%

    Originaly posted by lutfan1708:

    – Bagaimana dengan SKPKBnya? apa bisa diakui sebagai biaya, bila diakui apa masuk ditahun 2008 (saat pemeriksaan) atau 2009 (saat dibyr)? Bila diakui sbg by. 2008 akan masuk form mana pd penyampaian SPT Tahunan Badannya?.

    saya setuju dgn pendapat Rama & Rivan. Saya hanya menguatkan Bahwa SKPKB menurut UU PPh 36 th 2008 pasal 9 huruf K, bukan Biaya Fiskal

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now