Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SHU kena pajak ?
Dear all Tax member…
Mw nanya nie… SHU yang dibayarkan ke karyawan & Pengurus ( Komisaris & Pengawas ) keduanya dikenai pajak ga ? Tarif & Peraturannya bisa dilihat dimana ?
Makaci….
Dear Friend Nuvo
Fihak Yang Menerima Penghasilan berupa Gaji dan Ikutannya yang jumlahnya melebihi PTKP harus dipotong PPh Pasal 21 dengan Tarif Umum Progresif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh.dan PMK-252/PMK.03/2008. serta PER-15/PJ/2006
Demikian
Regard's
RITZKY FIDAUS.
Viewing 1 - 3 of 3 replies