Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal Perseroan
Dear Rekan ORTaxer,
Ada Kasus nih. Jika setoran modal dari pemegang saham dicatat menjadi hutang dagang (human error), Dapatkah langsung direklass menjadi modal pemegang saham? Kejadian ini telah berlangsung sejak beberapa tahun silam.
Dapatkah kita memanfaatkan sunset policy untuk kasus ini?
Mohon petunjuknya?
Salam ORTax…Dear Friend Suyano:
1. Penambahan Modal Saham tanpa Penyetoran merupakan Diguessed Dividen sebagai Obyek PPh yang umumnya bukan karena Human Error tetapi akibat Retained Earning yang tidak pernah dibagikan kepada Para Pemegang Saham.
2. Atas Kasus tsb. sebaiknya manfaatkan Sunset Polcy
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Friend Suyanto99:
1. Penambahan Modal Saham tanpa Penyetoran merupakan Diguessed Dividen sebagai Obyek PPh yang umumnya bukan karena Human Error tetapi akibat Retained Earning yang tidak pernah dibagikan kepada Para Pemegang Saham.
2. Atas Kasus tsb. sebaiknya manfaatkan Sunset Polcy
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.