Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh 25 Perbankan

  • Angsuran PPh 25 Perbankan

     lutfan1708 updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • wiguna

    Member
    13 January 2009 at 9:33 am

    Mohon pencerahan teman2 pakar pajak,

    apa ada yang bisa memberitahu peraturan yang mengatur tentang besarnya angsuran PPh 25 untuk bank setelah perubahan UU PPh No. 36 tahun 2008 ?

    thanx atas pencerahannya

  • wiguna

    Member
    13 January 2009 at 9:33 am
  • Dew

    Member
    15 January 2009 at 10:17 am

    UU 36/2008 Pasal 25 ayat 7. b : Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
    penjelasannya : Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan berkala perlu diatur perhitungan besarnya angsuran tersendiri, karena terdapat kewajiban menyampaikan kepada instansi Pemerintah laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu, yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan

    Kalo sampe saat ini lom keluar KMK-nya…… pake aturan lama kali ya …..?????

  • begawan5060

    Member
    15 January 2009 at 10:18 am

    Peraturan yang mengatur tentang besarnya angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank adalah Peraturan Menteri keuangan, dan saat ini belum ada.
    Namun dari beberapa kali perubahan UU PPh, tata cara penghitungannya sama, yaitu : Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

  • lutfan1708

    Member
    19 January 2009 at 4:01 pm
    Originaly posted by wiguna:

    apa ada yang bisa memberitahu peraturan yang mengatur tentang besarnya angsuran PPh 25 untuk bank setelah perubahan UU PPh No. 36 tahun 2008 ?

    Mungkin Nomor 255 /PMK.03/2008

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now