• Sunset

     begawan5060 updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • summer_toliez87@yahoo.com

    Member
    12 January 2009 at 10:43 pm
  • summer_toliez87@yahoo.com

    Member
    12 January 2009 at 10:43 pm

    Misalnya yah laba yang diperoleh tahun 2008 sebesar 50 juta, maka itu kan yang akan dikenakan pajak..nah andai saja saya mengikuti sunset policy dengan memasukkan aset tanah sebesar ioo juta yang dbeli pada tahun 2008, nah apa pendapat pemeriksa pajak akan hal ini? dengan laba 50 juta knp bisa beli tanah 100 jt?

  • rama

    Member
    13 January 2009 at 8:11 am

    Pembelian atas asset perusahaan tidak ada hubungannya dengan laba, pembelian asset tersebut bisa diperoleh dari modal ataupun melalui kredit.

  • ramces

    Member
    13 January 2009 at 9:23 pm

    to summer
    Pembelian tanah 100 jt tidak selalu dengan uang tunai bisa aja ngutang
    Tanah Rp 100 jt
    kas 50 Jt
    Hutang 50 Jt

    laba = Penjualan/pendapatn(-)biaya
    Penjualan tidak selalu dengan tunai bisa dengan kredit (Piutang)

    jadi kalau mau masukin aset tanah harus ada balance antara asset dan pasiva

  • begawan5060

    Member
    13 January 2009 at 9:40 pm
    Originaly posted by summer_toliez87@yahoo.com:

    Misalnya yah laba yang diperoleh tahun 2008 sebesar 50 juta, maka itu kan yang akan dikenakan pajak..nah andai saja saya mengikuti sunset policy dengan memasukkan aset tanah sebesar ioo juta yang dbeli pada tahun 2008, nah apa pendapat pemeriksa pajak akan hal ini? dengan laba 50 juta knp bisa beli tanah 100 jt?

    1. Untuk tahun pajak 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset.
    2. Pembelian tanah di tahun 2008 sebesar 100juta, pokok persoalannya adalah membuktikan kpd pemeriksa bhw uang pembelian tanah tsb adalah bukan objek pajak, atau akumulasi penghasilan tahun-tahun sebelumnya yg sudah dipajaki.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now