Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sunset
Misalnya yah laba yang diperoleh tahun 2008 sebesar 50 juta, maka itu kan yang akan dikenakan pajak..nah andai saja saya mengikuti sunset policy dengan memasukkan aset tanah sebesar ioo juta yang dbeli pada tahun 2008, nah apa pendapat pemeriksa pajak akan hal ini? dengan laba 50 juta knp bisa beli tanah 100 jt?
Pembelian atas asset perusahaan tidak ada hubungannya dengan laba, pembelian asset tersebut bisa diperoleh dari modal ataupun melalui kredit.
to summer
Pembelian tanah 100 jt tidak selalu dengan uang tunai bisa aja ngutang
Tanah Rp 100 jt
kas 50 Jt
Hutang 50 Jtlaba = Penjualan/pendapatn(-)biaya
Penjualan tidak selalu dengan tunai bisa dengan kredit (Piutang)jadi kalau mau masukin aset tanah harus ada balance antara asset dan pasiva
- Originaly posted by summer_toliez87@yahoo.com:
Misalnya yah laba yang diperoleh tahun 2008 sebesar 50 juta, maka itu kan yang akan dikenakan pajak..nah andai saja saya mengikuti sunset policy dengan memasukkan aset tanah sebesar ioo juta yang dbeli pada tahun 2008, nah apa pendapat pemeriksa pajak akan hal ini? dengan laba 50 juta knp bisa beli tanah 100 jt?
1. Untuk tahun pajak 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset.
2. Pembelian tanah di tahun 2008 sebesar 100juta, pokok persoalannya adalah membuktikan kpd pemeriksa bhw uang pembelian tanah tsb adalah bukan objek pajak, atau akumulasi penghasilan tahun-tahun sebelumnya yg sudah dipajaki.