Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kelebihan Pemberian Uang Muka
Kelebihan Pemberian Uang Muka
Bgmn apabila pemberian uang muka melebihi dari invoice yg seharusnya ?
misal : Total Invoice 100
tapi sudah diberikan uang muka 120
bagaimana mekanisme dan perlakuan pajaknya ?- Originaly posted by budianto:
Bgmn apabila pemberian uang muka melebihi dari invoice yg seharusnya ?
misal : Total Invoice 100
tapi sudah diberikan uang muka 120
bagaimana mekanisme dan perlakuan pajaknya ?Pertanyaan kurang jelas?
Apakah angka Invoice yang salah tulis atau telah benar? PPN? yg jelas atas uang muka pasti telah diterbitkan FP sebesar 120, diretur aja yg 20. Atau ada cara lain?
- Originaly posted by ramces:
Pertanyaan kurang jelas?
Apakah angka Invoice yang salah tulis atau telah benar?maksudnya begini,
kita sudah memberikan uang muka pembelian melebihi dari nilai faktur yang seharusnya dibayar…..
dan pada saat pemberian uangmuka tsb selalu diterbitkan faktur pajak oleh penjual.
apakah bisa dengan mekanisme retur, sedangkan barangnya pada kenyataannya tidak dikembalikan atau hanya langsung credit note atas kelebihan uangmuka tsb ?
salam Dear ORTax member,
Lebih bagus melalui credit note saja. Karena Mekanisme penerbitan nota retur, tentu ada BKP yang dikembalikan.
Mohon Koreksinya….
Salam ORTax…Dear All
Atas Kasus tersebut terjadi karena 2 hal:
1. Pesanan melebihi Kebutuhan; (Uang Muka melebihi Barang yang dipesan)
2. Terdapat Barang yang dikembalikan (retur).
sebaiknya memang melalui Credit Nota atau Nota Retur hanya dalam Pembukuan kemungkinan tidak cocok dengan Jumlah Persediaan karena sebenarnya pencatatan terjadi sebagai akibat Pembayaran mendahului Penyerahan. yang terkait dengan pemenuhan kewajiban PPN.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.