Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT BADAN SUNSET POLICY
Apakah SPT Badan atas pemanfaatan fasilitas Sunset Policy harus mencantumkan Pembetulan ke -1;-2 atau -3 pada SPT Induk?
Tolong dong dasar dikonfirmasikan dasar UU-nya.Tks
kebetulan kita juga sunset policy untuk PPh Badan, kita lakukan pembetulan seperti WPOP, cuma ketik pembetulan sesuai psl 37A UU KUP, itu aja disetiap lampiran SPT dan laporan keuangannya
cantumin aja kode pembetulannya
Dear All,
Sya mau tanya tentang Fiskal LN bagi pemilik NPWP,Sbb:
1.Apabila Ia ke LN dalam rangka tugas Kantor NPWP siapa yg harus disertakan Kantor atau pribadi?kalau pribadi darimana dia tau kita ditugaskan oleh kantor?
- Originaly posted by A;ex161268:
Apabila Ia ke LN dalam rangka tugas Kantor NPWP siapa yg harus disertakan Kantor atau pribadi?kalau pribadi darimana dia tau kita ditugaskan oleh kantor?
setau saya sih, nga peduli ya mau tugas kantor/keperluan pribadi tetep aja pake identitas yang bersangkutan.. jadi kalo punya NPWP ya tunjukkan NPWP pribadi ( masa karyawan ke LN untuk urusan kantor membawa2 NPWP asli Perusahaan ? ) jadi lebih masuk akal memakai NPWP sendiri ( pasti nya ada di dompet seperti identitas yang lainnya )