Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PEMBAYARAN KEPADA WNA YANG TIDAK TINGGAL DI INDONESIA

  • PEMBAYARAN KEPADA WNA YANG TIDAK TINGGAL DI INDONESIA

     edisuryadi2 updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • daus

    Member
    24 December 2008 at 3:43 pm
  • daus

    Member
    24 December 2008 at 3:43 pm

    mohon pencerahan rekan ortak semua,
    Perusahaan tempat saya bekerja ada rencana memakai jasa orang jepang yang berada di jepang, dengan kontrak 1 tahun, dalam kontrak disebutkan jasa yang diberikan adalah jasa informasi dengan pembayaran perbulan $2000, apa dari penghasilan tersebut terutang PPh 26? jika iya berapa tarifnya?

  • Juni Hendra

    Member
    24 December 2008 at 4:12 pm

    informasi apaan sih?
    deviden kali….? ha ha2x yg jelas donk.. informasi apaan…?

  • NUVO

    Member
    24 December 2008 at 4:22 pm

    Kalo melihat kasus dari rekan daus orang jepang itu tdk memberikan jasa secara lngsung di Ind tapi dia menerima penghasilan di Ind, tetap saja dia dikenakan PPh Ps 26 dengan tarif 20 % final…

    Mohon koreksiannya dari rekan Or Tax yang lain…

  • quinn allman

    Member
    27 December 2008 at 11:53 am

    kalo ngomongin WNA gini coy..
    liat dulu dia punya SKD(Surat Keterangan Domisili) ga ato COR gtu (Certificate Of Recidence)?
    terus udh lewat time test belum,,,(tergantung masing2 negara)..?
    kalo syarat diatas udah terpenuhi semua baru pake tarif P3B(Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)

    kalo ga ada baru dipotong 20% aja PPh Pasal 26..

  • edisuryadi2

    Member
    31 December 2008 at 9:25 am

    Benar Kata Quinn Allman, lihat dulu Perjanjiannya ada bentuk BUT tidak, jika tidak lihat time test belum ( 183 hari, tidak terputus ). Kalau syarat terpenuhi baru pake P3B Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda )

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now