Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEMISAHAN MATERIAL DAN JASA UNTUK BIDANG KONSTRUKSI
PEMISAHAN MATERIAL DAN JASA UNTUK BIDANG KONSTRUKSI
dear all,
saya mohon saran dan pendapatnya mengenai pemisahan material dan jasa untuk bidang konstruksi. Kasusnya gini, PT. A bergerak dibidang kontraktor mekanikal dan elektrikal sesuai dengan SBUJK yg dimiliki. Saat ini PT. A menginginkan kontrak untuk material dan jasa dipisah. Tujuannya jelas, agar material tidak ikut2an dikenai potongan PPh. Untuk kontraktor M/E, material termasuk bagian yang sangat signifikan nilainya. Sering malah lebih gede nilai materialnya daripada jasanya. Menurut saya sih boleh aja, kan objeknya emang beda. Kalo material dikenai dikenai potongan PPh kan jadinya double taxation, tul gak? PPh kan objeknya adalah jasa, bukan material. Tapi ada yang berpendapat jasa kontraktor juga termasuk pengadaan, istilahnya terintegrasi. Jadi harus termasuk dalam kontrak kerja konstruksi. Tapi gak ada kata2 yang mewajibkan, setidaknya sejauh penelitian yang saya lakukan begitu. Padahal dengan pemisahan tersebut semua pihak (kecuali negara) diuntungkan. Baik penyedia jasa maupun penerima secara tidak langsung. Secara komersil, biaya produksi penyedia jasa jadi berkurang dong dan harga jasa yg ditawarkan jg bisa ditekan.. So, tolong kasi masukan ya. Tanx berat sebelumnya!Coba bantu ya, Karena Sy kebetulan bekerja di persh konstruksi. Mungkin tergantung pada Kontrak awalnya. Apakah pada saat kontrak awal dibuat, Pers Sdr Maskal di minta men-supply material atau dianggap sebagai Kontraktor M/E?. Apabila pada saat kontak ditandatangani dan disetujui Pers Sdr Maskal sebagai Supplier maka hanya PPN yang akan timbul. Tapi sebaliknya apabila kontrak sebagai Kontraktor maka PPh 23 wajib di potong atas nilai yang sudah di sepakati.
Karena pada saat pemeriksaan Pajak nanti biasanya fiskus akan menayakan kontak kerja kita. mungkin begitu sy kira…Kena material dan Jasa
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
PER-70/PJ./2007
9 April 2007
dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPNSudah jelaskan. apalagi walaupun kontrak dipisahkan tetap kena. kecuali anda jasanya saja dan memesan material dari suplier lain.
Mas sudah berubah dengan adanya PP 51 tahun 2008 dan PMK No. 187/PMK.03/2008 semuanya sudah final . Sedangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-70/PJ./2007 9 April 2007 yang mengatur mengenai Jasa Konstruksi sudah dirubah oleh peraturan diatas, mengenai PBK secara Interent saja mengenai kekurangannya harus dibayar penerima penghasilan.
Memang dulu sebelum keluarper 70,…..kejadian tersebut seperti material dan jasa dipisah ….mejadi polemik jadi grey area akantetapi dengan keluarnya per 70 maka dijelaskan bahwa utk perusahaan konstruksi…tidak mengenal pemisahan material dan jasa demikian juga dengan perusahaan catering, dan setelah keluar PP 51 maka utk jasa konstruksi dikenakan Final dengan tarif sesuai Kualifikasinya…
mudah-mudahan membantuDgn berlakunya PP 51 dan PMK 187 tsb, akan sangat mengejutkan bila PT A tsb malah mau repot dgn pemisahan material dan jasa. Dgn PPh final semuanya akan lebih sederhana khan?
dengan diberlakukan final menurut hemat saya sudah suatu hal yang sangat menguntungkan kontraktor besar, ko malah PT A mau repot lagi seperti yang di bilang saudara kita harry logic.
ya… gak juga sih. kita dah itung2an dan hasilnya, kita bayar lebih gede dan gak bisa dikreditkan. dulu kita kena 2% non final, sekarang 3% final..tapi bisa kasi ilustrasi itung2anya gak gimana bisa untung..tanx banget. akan useful untuk tax planning taun 2009..