Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak untuk bisnis di internet
Pajak untuk bisnis di internet
Hallo, salam kenal..saya anggota baru di ortax
belakangan ini semakin banyak yang menggunakan situs jaringan sosial seperti friendster, multiply, dan forum2 untuk berdagang. saya ingin bertanya, apakah sudah ada Undang-Undang pajak yang mengatur mengenai pengenaan pajak untuk bisnis seperti saya sebut di atas?
terima kasih dan mohon bantuannya
Setahu saya untuk jasa internet, tdk dipotong PPh 23 karena ada surat dari Dirjen Pajak ke APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Internet)
Saya setuju dengan pendapat kustadi
Jasa internet kena PPh 23 pada PER178/pj/2005 berlaku s/d bulan April 2007 karena dimunculkan PER 70/PJ/2007.Tidak dipotong PPh 23 bukan berarti bebas pajak loh. kan PPh 23 hanya pembayaran pendahuluan, sedang obyek PPh adalah penghasilan.
jadi tidak dipotong pph21 untuk badan? maaf, masih agak bingung, karena dosen saya pernah mengatakan dikenakan pph badan karena dianggap seperti perusahaan dagang…
coba jabarkan permasalahannya lebih jelas saudara tylee..
Rekan Tylee,
sesuai dengan PER 70/PJ/2007 untuk Jasa Internet tidak dipotong PPh 23 … kalo jasa tersebut pengelolanya adalah sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut harus melaporkan SPT Tahunan Badanya dari penghasilan netto dari jasa internet tersebut.
Apabila pengelola jasa internet OP (orang pribadi) maka untuk pelaporan pajaknya yaitu PPh Pasal 21 Tahunan OP Pribadi
saya setuju dengan rekan2, memang benar jasa internet tidak dipotong pph 23 tapi yang dikenakan adalah pph 21 untuk op sebagai pengelola internet.
Rekan exfclinx_barathum,
yang saya maksud adalah perorangan(atau mungkin 2/3 orang) yang berdagang melalui internet, jadi dia tidak memiliki usaha lain di luar berdagang melalui internet ini. barang dagangan bukan hasil produksi sendiri, melainkan hanya sebagai perantara. mungkin lebih dikenal dengan nama online shop.terima kasih sebelumnya..
terima kasih banyak juga untuk rekan-rekan lain yang telah membantu…yup, intinya dagang di internet ( multiply, friendster, etc.. ) angep aja kayak punya toko nyata ( bukan di internet ) seperti di Roxy, tanah abang, etc.. jadi masuknya kemana rekan2?
tepat sekali.. masuknya ke PPh OP bila usaha dagang itu dimiliki oleh OP.. kenapa harus jauh2 ke PPh 23.. kita lihat nature nya saja.. mohon koreksi bila ada yang beda pendapat..
Bisnis dagang via internet tidak ubahnya seperti dagang biasa.
Kalau pengelola perusahaan atau badan harus melaporkan SPT tahunan atas penghasilan netto dari usaha tersebut.
Kalau perorangan harus melaporkan SPT tahunan perorangan atas penghasilan dari usaha tersebut. (bisa menggunakan norma ataupun pembukuan) sesuai ketentuan yang berlaku.saya setuju dengan rekan surjono dan rama. terima kasih banyak atas bantuannya..
- Originaly posted by tylee:
belakangan ini semakin banyak yang menggunakan situs jaringan sosial seperti friendster, multiply, dan forum2 untuk berdagang. saya ingin bertanya, apakah sudah ada Undang-Undang pajak yang mengatur mengenai pengenaan pajak untuk bisnis seperti saya sebut di atas?
1. Di atur dalam UU PPh.
2. Penghasilan dari jasa internet, terutang PPh. Apakah PPh Badan atau PPh OP tergantung pada subjeknya (penerima penghasilan).
3. Dipotong/dipungut PPh 21/23 oleh pihak lain atau tidak, subjek pajak harus menghitung dan menyetorkan PPh terutang dengan menyampaikan SPT Tahunan.