Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penerimaan Klaim Asuransi
Ass..rekan2
Mohon bantuan rekan2 yang mempunyai informasi apakah transaksi2 dibawah ini dikenakan pajak penghasilan :
1. Penerimaan klaim asuransi ???
2. Penjualan barang bekas (sampah) ??
3. Selisih lebih kurs ??Utk atensi dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
mohon bantuannya
Penerimaan Klaim asuransi apa nih, ( Asuransi Jamsostek, Atau asuransi yang lain ), Penjualan barang bekas termasuk dalam penerimaan lain – lain atau memang bisnisnya dalam penjualan barang bekas jika tidak termasuk dalam penghasilan intinya ( penghasilan tidak teratur termasuk dalam penghitungan PPh 25, tetapi dipisahkan dengan perhitungan dalam angsuran PPh 25 masa pajak berikutnya ). Selisih kurs juga harus dilihat apakah menambah nilai ekonomis atau tidak sama sekali.Untuk itu mohon diperjelas pertanyaannya. Sekian dan terima kasih
Lebih mantaf dan gak nyesel jika Sdr Farida menengok ke Pasal 4 UU PPh yg mengatur mana obyek PPh dan mana yg bukan obyek PPh.
Demikian…
Penerimaan klaim asuransi yang preminya dibayar dengan penghasilan yang telah dipotong pajak bukan obyek PPh, tetapi kalo dibayar dengan penghasilan yang belum dipotong pajak (indikasinya dengan munculnya pos biaya asuransi di laporan keuangan, misalnya asuransi kebakaran), klaim asuransi merupakan penghasilan, sedang barang yang dihapus (akibat kebakaran misalnya) dimasukkan ke kerugian lain2. Penjualan barang bekas sudah dijelaskan saudara edisuryadi2. Sedang Keuntungan selisih kurs merupakan obyek PPh.
1. Penerimaan klaim asuransi bukan merupakan objek pajak
2. Penjualan barang bekas merupakan pendapatan lain-lain bagi WP, dan merupakan objek pajak PPH
3. Keuntungan karena selisih kurs yang merupakan objek PPHSelama hal tersebut merupakan penghasilan maka dikenakan PPh… untuk klaim asuransi bukan objek PPh (sama seperti Hibah/Warisan/Sumbangan/Bantuan)