Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › dana cadangan koperasi
bagaimana perlakuan dana cadangan koperasi dalam perhitungan pajak terutang badan, apakah boleh dikurangkan dr penghasilan atau tidak? kalo bisa atau tidak bisa dasar hukumnya apa? mohon bantuannya..
Dear Friend End4nk
Perlakuan Perpajakan Indonesia terhadap "Dana Cadangan al. Dana Cadangan yang disihkan Koperasi "TIDAK BOLEH ATAU TIDAK DAPAT DISISIHKAN ATAU DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA" berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf c UU PPh (UU No. 7 Th. 1983 stdtd UU No. 7 Th. 1991 stdtd UU No. 10 Th. 1994 stdtd UU no. 17 Th. 2000 stdtd UU no. 36 Th. 2008).
K E C U A L I :
1. Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Usaha Bank dan Badan Usaha Lain yang menyalurkan Kredit, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Perusahaan Pembiayaan Konsumen; dan Perusahaan Anjak Piutang;
2. Cadangan untuk Usaha Asuransi termasuk Cadangan Bantuan Sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. Cadangan Penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. Cadangan Biaya Reklamasi untuk Usaha Pertambangan;
5. Cadangan Biaya Penanaman Kembali untuk Usaha Kehutanan, dan;
6. Cadangan Biaya Penutupan, dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Limabah Industri untuk USAHA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI.
Demikian informasi semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
ehmmm…manteb
ok. makasih utk pencerahannya ms ritzky ^_^