Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan dana cadangan koperasi

  • dana cadangan koperasi

     end4nk updated 16 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • end4nk

    Member
    17 November 2008 at 3:48 pm
  • end4nk

    Member
    17 November 2008 at 3:48 pm

    bagaimana perlakuan dana cadangan koperasi dalam perhitungan pajak terutang badan, apakah boleh dikurangkan dr penghasilan atau tidak? kalo bisa atau tidak bisa dasar hukumnya apa? mohon bantuannya..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 November 2008 at 4:18 pm

    Dear Friend End4nk

    Perlakuan Perpajakan Indonesia terhadap "Dana Cadangan al. Dana Cadangan yang disihkan Koperasi "TIDAK BOLEH ATAU TIDAK DAPAT DISISIHKAN ATAU DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA" berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf c UU PPh (UU No. 7 Th. 1983 stdtd UU No. 7 Th. 1991 stdtd UU No. 10 Th. 1994 stdtd UU no. 17 Th. 2000 stdtd UU no. 36 Th. 2008).

    K E C U A L I :

    1. Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Usaha Bank dan Badan Usaha Lain yang menyalurkan Kredit, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Perusahaan Pembiayaan Konsumen; dan Perusahaan Anjak Piutang;

    2. Cadangan untuk Usaha Asuransi termasuk Cadangan Bantuan Sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    3. Cadangan Penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

    4. Cadangan Biaya Reklamasi untuk Usaha Pertambangan;

    5. Cadangan Biaya Penanaman Kembali untuk Usaha Kehutanan, dan;

    6. Cadangan Biaya Penutupan, dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Limabah Industri untuk USAHA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI.

    Demikian informasi semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • end4nk

    Member
    18 November 2008 at 2:30 pm

    ehmmm…manteb
    ok. makasih utk pencerahannya ms ritzky ^_^

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now