Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan mendapat fasilitas bagi UMKM

  • mendapat fasilitas bagi UMKM

     iwansiagian updated 16 years, 1 month ago 3 Members · 11 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 1:46 pm

    ini kutipan dari UU 36 tahun 2008
    WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp.50 Miliyar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif 50% dari tarif normal yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4,8 Miliyar

    bisakah berikan contoh cara penghitungannya?

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 1:46 pm
  • evan212

    Member
    13 November 2008 at 2:00 pm

    nih contohnya :

    UMKM omzet 40 M
    misal Penghasilan Kena Pajak = 4 M
    1. dapet fasilitas = (4,8M/40M) * 4m = 400 juta
    2.tidak dapet fasilitas = 4 M – 400 jt = 3.6 M

    Pajak terutang =
    – 50% * 28% * 400 juta = 56 juta
    – 28 % * 3.6 M = 1.008.000.000

    total pajak terutang = 1.064.000.000

    CMIIW

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 2:05 pm

    kalau omset diatas 50 Milyar, gmana cara hitung nya

    misalnya omset setahun 55 Milyar, sedangkan penghasilan kena pajak 5 Milyar

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 2:28 pm

    attn : rekan evan

    apabila omset diatas 50 Milyar.
    misalkan omset setahun 55 Milyar, bagaimana cara penghitungannya?

  • evan212

    Member
    13 November 2008 at 2:33 pm

    langsung aja pake 28 % gak dapet fasilitas

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 2:45 pm

    oh gitu ya…

    saya mau tanya nih, apa itu UMKM (singkatan)?
    trus apakah semua WP BADAN mendapat fasilitas UMKK? atau hanya WP BADAN tertentu yang dapat fasilitas seperti itu seperti dikawasan berikat

  • evan212

    Member
    13 November 2008 at 2:53 pm

    WP badan Usaha Menengah Kecil dan Mikro mendapat fasilitas dgn omzet s/d 50 M

  • hengki prabowo

    Member
    13 November 2008 at 2:57 pm

    artinya semua WP BADAN mendapat fasilitas apabila omset s.d 50 Milyar, gitu ya??

  • evan212

    Member
    13 November 2008 at 3:03 pm

    tunggu aturan mainnya dulu karena untuk kriteria UMKM ini belum jelas apa berdasarkan omzet ato harus ada sertifikasi seperti jasa konstruksi …

    just wait n see….

  • iwansiagian

    Member
    13 November 2008 at 3:50 pm

    Ya tunggu saja PP dan PMK nya.
    Tapi sambil menunggu bisa baca UU No.20 Tahun 2008 tgl 4 Juli 2008 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.. Disitu ada kok kriteria2 dan definisinya. Dan omset max 50 M /thn itu juga di ambil dari UU No. 20 tsb kok.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now