Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif pasl 17 dan PTKP

  • Tarif pasl 17 dan PTKP

     surjono updated 15 years, 11 months ago 8 Members · 11 Posts
  • zarkasi

    Member
    13 November 2008 at 1:06 pm

    Rekan ORtaxers…

    Mau Nanya neh… sudah ada yang mendapatkan info ttg Tarif psl 17 dan PTKP untuk tahun pajak 2008 belum, kalo ada perubahan jadi berapa yah… mohon sharingnya yah…. tq.

  • zarkasi

    Member
    13 November 2008 at 1:06 pm
  • evan212

    Member
    13 November 2008 at 1:10 pm

    gak ada perubahan untuk 2008 yg ada untuk th 2009

  • fajar.andhika

    Member
    13 November 2008 at 3:20 pm

    Tahun pajak 2008 untuk perhitungan pajak terhutang PPh Badan masih menggunakan UU No 17 tahun 2000 sedangkan UU PPh baru (UU No. 36 tahun 2008) akan mulai berlaku untuk tahun pajak 2009.

  • rama

    Member
    13 November 2008 at 3:26 pm

    Mungkin yang dimaksud saudara Zarkasi, undang-undang PPh No. 36 tahun 2008 yang mulai berlaku tahun pajak 2009?, untuk saudara zarkasi bisa dilihat /download di Peraturan ORTax.
    Salam

  • Koostadi S

    Member
    13 November 2008 at 4:30 pm
    Originaly posted by zarkasi:

    13 Nov 2008 13:06 •

    Rekan ORtaxers…

    Mau Nanya neh… sudah ada yang mendapatkan info ttg Tarif psl 17 dan PTKP untuk tahun pajak 2008 belum, kalo ada perubahan jadi berapa yah… mohon sharingnya yah…. tq.

    kalau yg dimaksut UU no 36 2008 yg mulai berlaku tahun 2009(tahun Pajak 2008)tarifnya adalah :WP OP
    lapisan pertama 5% x penghasilan s/d 50 Jt
    Lapisan Kedua 15% x penghasilan diatas 50 jt s/d 250 jt
    Lapisan ketiga 25% x Penghasilan diatas 250 jt s/d 500 jt
    Lapisan keempat 30% x penghasilan diatas 500 jt

    sedangkan untuk WP Badan single tarif 28 % tahun 2009 dan 25 % tahun 2010

  • slashkid

    Member
    13 November 2008 at 9:19 pm

    Sedangkan PTKP gmana om?

  • aji_21

    Member
    13 November 2008 at 9:45 pm

    Coba dilihat di peraturan ortax, UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7…

  • Koostadi S

    Member
    14 November 2008 at 8:49 am

    kalau PTKP nya dinaikkan 20 % sedangkan tanggungan istri dan anak dinaikkan 10 % dengan demikian tarifnya PTKP adalah 15,84 juta sedangkan tunjangan 1,32 juta

  • zarkasi

    Member
    14 November 2008 at 1:30 pm

    Wah…. terimakasih temen2 smua.
    ng nyangka yah.. saya kan anggota baru tapi tanggapannya cukup hangat.
    Tapi utk PTKP Bgm apa masih yang lama.
    TK0 = 1.1 jt
    k0 = 1.2 jt dan tambahan 1 org tanggungan = 100 rb

    tq

  • surjono

    Member
    17 November 2008 at 12:31 pm
    Originaly posted by zarkasi:

    Wah…. terimakasih temen2 smua.
    ng nyangka yah.. saya kan anggota baru tapi tanggapannya cukup hangat.
    Tapi utk PTKP Bgm apa masih yang lama.
    TK0 = 1.1 jt
    k0 = 1.2 jt dan tambahan 1 org tanggungan = 100 rb

    di ortax tidak memandang mau anggota lama/baru, semua nya tetep 1 komunitas yang sama rekan zarkasi..

    PTKP yang lama mungkin maksud saudara seperti ini:
    TK/0 = 13.200.000
    K = 1.200.000
    TAnggungan = 1.200.000 ( maks 3.600.000 )

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now