Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek Perpajakan Pengalihan Saham
Aspek Perpajakan Pengalihan Saham
Dear rekan..
Mau tanya tentang aspek perpajakan pengalihan saham yg masuk bursa dan tidak masuk bursa..
terimakasih sebelumnya..
Dear Friend Tanugroho471:
Aspek Perpajakan atas Pengalihan Saham melalui:
1. Transaksi di Bursa Efek di Indonesia:
>>> merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh Dikenai Pemotongan PPh FINAL sebesar: 0,1% Nilai Transaksi yang diterima Penjual Saham oleh Pengelola Bursa / Pialang / Emiten.
>>> merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh Dikenai Pemotongan PPh FINAL sebesar: 0,1% Nilai Transaksi ditambah 0,5% dari Nilai Saham per 30 Desember 1996 yang diterima Penjual sebagai Pemegang Saham Pendiri yang Sahamnya diperjual belikan di Bursa di Indonesia sebelum 31 Desember 1996 yang dipotong oleh Pengelola Bursa / Pialang / Emiten.
>>>merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh Dikenai Pemotongan PPh FINAL sebesar: 0,1% Nilai Transaksi ditambah 0,5% dari Nilai Saham pada saat IPO (Initial Public Offering) yang diterima Penjual sebagai Pemegang Saham Pendiri yang Sahamnya diperjual belikan di Bursa di Indonesia setelah tanggal 01 Januari 1997 yang dipotong oleh Pengelola Bursa / Pialang / Emiten.
2. Transaksi di luar Bursa Efek di Indonesia
>>> merupakan obyek PPh Pasal 25/29 sehingga atas penerimaan / perolehan labanya (gain / capital gainnya) dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan ke Kantor Pajak (DJP).
3. Transaksi saham Proforma di luar Bursa : pengalihan saham tanpa penyetoran atau pembayaran merupakan Obyek PPh Pasal 25/29 sebagai Pengalihan Laba secara tersamar (disguessed dividend), dilakukan koreksi fiskal yang Nilai / Harganya di ukur dengan Nilai Pasar Wajar (Price Market Value).
Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
terimakasih rekan Ritzky,.. dah share ilmu..terimakasih.
Thank U 4 U're Opinion…