Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sunset policy & kpk
Dear all,
Mohon tanya, seorang rekan tetangga saya yang bekas pejabat negara, sebut saja di instansi pajak. menanyakan mengenai sunset policy. Yaitu bagaimanakah keterkaitan data yang disampaikannya jika dihubungan dengan kemungkinan data itu sampai ke kpk, sehingga membuatnya khawatir. Maklum, mungkin banyak sekali yang tidak benarnya pada waktu zaman dahulu kalaaa….
Saya bilang bahwa jika itu swasta biasa, rasanya hukum dalam hal ini hukum pajak akan hanya berkutat di bidang perpajakan saja. Tetapi apakah itu akan bisa link ke instansi lain terutama kpk atau ke kejaksaan, saya tidak bisa menjawabnya. Mungkin ada yang bisa menjelaskan hal.Terima kasih.
Siembunne.
pada dasarnya data Pajak ataupun perbangkan itu dijamin kerahasiaannya sepanjang tidak menyangkut pidana/korupsi…..akan tetapi kalau Penyidik dalam hal ini kepolisian,Kejaksaan ataupu KPK dapat temuan yang mengindikasikan pada tindakan Pidana ataupun Korupsi dengan seijin Menteri Keuangan/Gubernur Bank dapat melihat data ke Bank ataupun ke DJ Pajak
ada pendapat lain ?
menurut saya DJP hanya memberikan kemudahan kepada OP yang melaporkan kewajibannya untuk tahun 2006 kebawah dengan mengikuti program sunset policy tanpa dikenakan sanksi.
Ketika dilaporkan dengan benar tidak ada hal2 lain yang diungkap oleh DJP (sesuai janji di aturan Sunset policy) dalam hal tidak ada indikasi bahwa WP membuat laporan tidak dengan sebenarnya (dalam hal perpajakan)
jadi harus dipisahkan antara kewajiban perpajakan dengan KPK, karena KPK urusannya dengan pidana umum bukan perpajakan.
apakah link atau nggak? sepertinya tidak ada. tapi dimungkinkan KPK mencari data melalui DJP.(data pelaporan kewajiban perpajakan dari OP tersebut).Demi Indonesia yang lebih baik, saya mengharapkan Ditjen Pajak bisa membuat link dgn KPK. Ditjen Pajak menyediakan data, KPK mengusutnya.
Masa Ditjen Pajak dibuat susah dgn target penerimaan APBN yg selalu naik, sedangkan pihak yang memanfaatkan APBN seenak kantong mereka saja.
Mana bisa demikian……s.d saat ini, hanya KPK yang "cukup bisa" diandalkan dalam menangani penyelewengan penggunaan APBN.
Kalau Inspektorat, BPKP, dan BPK, …paling maksimal hasilnya adalah "kesalahan prosedur" dan acara makan-makan !