Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 21 TERUTANG PEG TDK TETAP DITANGGUNG PMERINTAH
PPH 21 TERUTANG PEG TDK TETAP DITANGGUNG PMERINTAH
Dear, all Or Tax member
mw tanya nie mkasudna PPH 21 TERUTANG PEG TDK TETAP DITANGGUNG PMERINTAH tuh apa ya…?
mkci..
Pajak Ditanggung Pemerintah untuk obyek PPh 21 diberikan ke karyawan yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari 2 juta perbulan dimana PPh 21 terhutang atas penghasilan 1 juta kebawah ditanggung pemerintah artinya tidak perlu dipotong dari penghasilan karyawan tersebut… CMIIW
Rekan nuvo & otong
Kalo tidak salah, PPh 21 ditanggung pemerintah itu terakhir berlaku di tahun 2004, di tahun 2005 ke atas tidak berlaku lagi karena ptkp sudah naik menjadi 12jt
mohon dikoreksi bila salah
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies