Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut UU PPh 2008

  • Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut UU PPh 2008

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 1 month ago 10 Members · 15 Posts
  • prima07

    Member
    30 October 2008 at 11:04 am

    Menurut rekan2,

    Apakah perlu ada pembatasan nilai?

    Atau berapa pun besarnya, seluruhnya dapat dibiayakan?

    Bagaimana bentuk sumbangannya? barang, jasa, atau uang?

  • prima07

    Member
    30 October 2008 at 11:04 am
  • Otong

    Member
    30 October 2008 at 11:50 am

    Tunggu aja aturan pelaksanaannya.. he..he…

  • prima07

    Member
    30 October 2008 at 12:00 pm

    Menurut gosip yang beredar, format peraturan pelaksanaan mengenai sumbangan terfokus pada 2 hal tersebut: nilai dan bentuk

  • Otong

    Member
    30 October 2008 at 12:54 pm

    Akh jangan suka dengerin gosip nanti malah dosa.. he..he.. Spertinya saya pun berpikir ke arah itu yakni nilai kewajaran dan hubungan usaha. Klu jasa gimana pengakuan nilainya ya ?

  • surjono

    Member
    30 October 2008 at 1:05 pm

    ya kalo sumbangan mah tergantung teknik kita mau membungkusnya dengan cara apa, mau yang pake kertas halus atau kertas kasar dah istilahnya

  • ginting

    Member
    30 October 2008 at 3:38 pm

    yah… tunggu aja deh perpel nya…
    Kalo dipikir-pikir, sesuai dengan yg lama, mungkin sejenis dengan tsunami kemaren… Ini hanya penegasan terhadap sumbangan yg mendukung program pemerintah aja kali ye…

  • Olive

    Member
    30 October 2008 at 4:09 pm
    Originaly posted by prima07:

    Menurut rekan2,

    Apakah perlu ada pembatasan nilai?

    Atau berapa pun besarnya, seluruhnya dapat dibiayakan?

    Bagaimana bentuk sumbangannya? barang, jasa, atau uang?

    Kalo menurut saya sih harusnya ada pembatasan nilai, buat kontrol pemerintah. Masalah bentuknya pun harus diatur tapi seharusnya cukup fleksibel mengikuti keadaan (aturannya harus dinamis).

  • kiky

    Member
    30 October 2008 at 4:18 pm

    Dear All,

    Kalo menurut SE-33/PJ421/1996, sumbangan untuk bea siswa dalam rangka GN-OTA dapat dibiayakan dan Menurut KMK 609/KMK 03/2004 sumbangan untuk korban bencana alam Tsunami juga dapat dibiayakan.

    Demikin

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    30 October 2008 at 4:35 pm

    Dear All, Attn: Prima O7

    Sumbangan secara Komersial adalah Biaya, tetapi secara Fiskal Bukan Biaya cfm Pasal 9 Ayat(1) Huruf g kecuali Perluasan pengecualian obyek PPh pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh No. 36 Th. 2008:

    Bantuan atau santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada wp tertentu :
    > Wp atau masyarakat tidak mampu
    > Wp atau masyarakat sedang mendapat bencana
    > Wp atau masyarakat tertimpa musibah

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • antona

    Member
    30 October 2008 at 9:51 pm

    Rekan semuanya
    Sesuai Pasal 6 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 yg bunyinya :
    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
    m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Disini jelas sumbangan sesuai kriteria di atas dpt dibiayakan secara fiskal
    salam

  • syaifuddin_se

    Member
    31 October 2008 at 8:41 am

    jadi kita tunggu aja PP nya…

  • harry_logic

    Member
    1 November 2008 at 7:17 pm

    Kalo yg ditunggu (PP) 'gak muncul-muncul, bolehkah pakai PP yg sudah ada. Misalnya, PP 39 th 1992 yg menyatakan peran serta masyarakat dlm pendidikan nasional bisa dalam bentuk hibah, sumbangan, dsb. Di PP tsb tidak ada pembatasan² dan sejenisnya, jadi asalkan ada kebenaran material dan formal bahwa WP (setelah 01/01/2009) telah menyumbang sekian rupiah maka sumbangan itu boleh menjadi pengurang PKP.

    Mohon pendapat rekan² …

  • surjono

    Member
    12 November 2008 at 10:27 am

    kalau pakai PP yang lama, terus muncul PP baru yang berlaku surut? haha bisa menyesakkan dada rekan harry_logic.. mending tunggu juklak nya saja

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 11:12 am

    Dear All Friend's: Attn: Antona.

    Setuju dengan informasi Friend Antona karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf i, j, k, l, dan m.

    UU PPh No. 36 Tahun 2008 sudah lebih moderat dibanding UU PPh terdahulu al. mengakui Biaya Sumbangan CSR berupa "Biaya Pembangunan Infrastruktur
    Sosial"

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now