Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut UU PPh 2008
Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut UU PPh 2008
Menurut rekan2,
Apakah perlu ada pembatasan nilai?
Atau berapa pun besarnya, seluruhnya dapat dibiayakan?
Bagaimana bentuk sumbangannya? barang, jasa, atau uang?
Tunggu aja aturan pelaksanaannya.. he..he…
Menurut gosip yang beredar, format peraturan pelaksanaan mengenai sumbangan terfokus pada 2 hal tersebut: nilai dan bentuk
Akh jangan suka dengerin gosip nanti malah dosa.. he..he.. Spertinya saya pun berpikir ke arah itu yakni nilai kewajaran dan hubungan usaha. Klu jasa gimana pengakuan nilainya ya ?
ya kalo sumbangan mah tergantung teknik kita mau membungkusnya dengan cara apa, mau yang pake kertas halus atau kertas kasar dah istilahnya
yah… tunggu aja deh perpel nya…
Kalo dipikir-pikir, sesuai dengan yg lama, mungkin sejenis dengan tsunami kemaren… Ini hanya penegasan terhadap sumbangan yg mendukung program pemerintah aja kali ye…- Originaly posted by prima07:
Menurut rekan2,
Apakah perlu ada pembatasan nilai?
Atau berapa pun besarnya, seluruhnya dapat dibiayakan?
Bagaimana bentuk sumbangannya? barang, jasa, atau uang?
Kalo menurut saya sih harusnya ada pembatasan nilai, buat kontrol pemerintah. Masalah bentuknya pun harus diatur tapi seharusnya cukup fleksibel mengikuti keadaan (aturannya harus dinamis).
Dear All,
Kalo menurut SE-33/PJ421/1996, sumbangan untuk bea siswa dalam rangka GN-OTA dapat dibiayakan dan Menurut KMK 609/KMK 03/2004 sumbangan untuk korban bencana alam Tsunami juga dapat dibiayakan.
Demikin
Dear All, Attn: Prima O7
Sumbangan secara Komersial adalah Biaya, tetapi secara Fiskal Bukan Biaya cfm Pasal 9 Ayat(1) Huruf g kecuali Perluasan pengecualian obyek PPh pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh No. 36 Th. 2008:
Bantuan atau santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada wp tertentu :
> Wp atau masyarakat tidak mampu
> Wp atau masyarakat sedang mendapat bencana
> Wp atau masyarakat tertimpa musibahDemikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Rekan semuanya
Sesuai Pasal 6 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 yg bunyinya :
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.Disini jelas sumbangan sesuai kriteria di atas dpt dibiayakan secara fiskal
salamjadi kita tunggu aja PP nya…
Kalo yg ditunggu (PP) 'gak muncul-muncul, bolehkah pakai PP yg sudah ada. Misalnya, PP 39 th 1992 yg menyatakan peran serta masyarakat dlm pendidikan nasional bisa dalam bentuk hibah, sumbangan, dsb. Di PP tsb tidak ada pembatasan² dan sejenisnya, jadi asalkan ada kebenaran material dan formal bahwa WP (setelah 01/01/2009) telah menyumbang sekian rupiah maka sumbangan itu boleh menjadi pengurang PKP.
Mohon pendapat rekan² …
kalau pakai PP yang lama, terus muncul PP baru yang berlaku surut? haha bisa menyesakkan dada rekan harry_logic.. mending tunggu juklak nya saja
Dear All Friend's: Attn: Antona.
Setuju dengan informasi Friend Antona karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf i, j, k, l, dan m.
UU PPh No. 36 Tahun 2008 sudah lebih moderat dibanding UU PPh terdahulu al. mengakui Biaya Sumbangan CSR berupa "Biaya Pembangunan Infrastruktur
Sosial"Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.