Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 51/2008 – PPh Jasa Konstriksi Berlaku Tahun 2009

  • PP 51/2008 – PPh Jasa Konstriksi Berlaku Tahun 2009

     syaifuddin_se updated 16 years, 2 months ago 11 Members · 13 Posts
  • Sony

    Member
    26 October 2008 at 3:11 am

    Baca KOMPAS 25/10-2008 : PP 51/2008 dimundurkan dan berlaku nanti pada tahun 2009

  • Sony

    Member
    26 October 2008 at 3:11 am
  • antona

    Member
    26 October 2008 at 2:22 pm

    Rekan Sony
    Kalo emang demikian, berarti pemerintah juga ngak punya pendirian donk
    Masak peraturan sudah diberlakukan mulai 1jan2008, bisa dgn seenaknya dimundurin? kalo sudah demikian, investor mana berani invest di Indonesia?
    Salam

  • tanugroho471

    Member
    26 October 2008 at 5:17 pm

    iya saya juga baca, kayaknya kompas yang salah deh..

  • jekson

    Member
    27 October 2008 at 6:07 am

    mungkin bahasan kompas ini mengacu ke UU no 36 thn 2008
    dimana di psl 4(2) huruf d
    penghasilasn di bawah ini dapat dikenai pajak yg bersifat final:
    d.penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan / bangunan ,usaha jasa konstruksi,usaha real estate ,dan persewaan tanah dan /bangunan
    yg diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH
    dimana UU NO 36 THN 2008 berlaku di awal tahun 2009
    mohon dikoreksi ….

  • evan212

    Member
    27 October 2008 at 7:48 am

    sebelum ada peraturan pengganti saya tetep berpedoman PP 51 berlaku 1-1-08

  • suyanto99

    Member
    27 October 2008 at 7:56 am
    Originaly posted by evan212:

    sebelum ada peraturan pengganti saya tetep berpedoman PP 51 berlaku 1-1-08

    Setuju dengan rekan evan.
    Apalagi telah terbit PER-42 yang mengatur pergantian formulir SPT dan bukti Pemotongan PPh 23 serta 4(2) yang tujuannya untuk mengakomodir PP 51.
    Salam ORTax…

  • yasin

    Member
    27 October 2008 at 8:09 am

    waduh, sejak terbit PP baru aku berpedoman PP51 dalam pemotongan pembayaran jasa konstruksi, gimana nich kalo ternyata yang di kompas mang bener, kelebihan potong dong.ada-ada aja,
    oke, setuju dengan evan + suyanto, kita tetep pake PP 51 saja.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    27 October 2008 at 8:40 am

    kalo menurutku dasar hukum yang kuat adalah PP51 orang udah ada peraturan yang mendukung PP51 tsb . koran hanyalah koran..opini hanyalah opini, tapi perutan adalah kewajiban.

  • yasin

    Member
    27 October 2008 at 8:51 am

    yes

  • Otong

    Member
    27 October 2008 at 1:18 pm

    Sepertinya memang keliru…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 October 2008 at 1:50 pm

    Dear All Friend's

    Kita selaku Wajib Pajak perlu satu bahasa dan satu langkah kesepakatan berdasarkan ketentuan Peraturan Per UU yang berlaku sebagai berikut:

    Perlakuan Perpajakan terhadap Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi dengan berlakunya UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mulai 1 Januari 2009 sebagai berikut:

    1)Atas Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi Kecil dengan Peredaran Usaha sebesar Tidak Lebih atau Sampai Dengan Rp. 1 Milyar per Tahun :
    Berlaku Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d jo PP No. 51 Tahun 2008 (d/h PP No. 140 Th. 2000) dengan Tarif FINAL bervariasi di antara: 2%; 3%; 4% dan 6%.

    2)Atas Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi Besar dengan Peredaran Usaha di atas Rp. 1 Milyar per Tahun:
    Berlaku Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2) dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari Jumlah Bruto, TIDAK FINAL.

    Demikian yang harus disepakati dahulu sebagai pemahaman bersama dalam menghadapi Otoritas Pajak yang berindikasi "inkonsisten".

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 3:21 pm

    harus ada produk hukum …baru bisa di rubah/dimundurkan……..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now