Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT tahunan apakah harus disajikan juga rekonsiliasi komersial dan fiskal-nya?
pencerahannya tks.Laporan keuangan yang dilampirkan adalah laporan keuangan komersial bagi yang diaudit tentunya laporan audit, tidak perlu kan sudah ada dilampiran spt. CMIIW
rekan yasin
sebaiknya sih disajikan secara komersial lalu disampingnya dibikin koreksi fiskal, bisa juga disajikan komersial saja, tapi ada penjelasan tentang akun apa saja yg dikoreksi fiskal
salamMengikuti aturan formal-nya sih tidak wajib melampirkan rekonsiliasi. Tapi jika ingin membantu aparat fiskus mendapatkan gambaran yg lebih benar, jelas, dan lengkap atas koreksi yang kita lakukan maka baik sekali jika turut dilampirkan.
"SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak dan atau pembayaran pajak, objek Pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan", demikian menurut UU KUP, itu aturan formalnya. artinya Rekonsiliasi Fiskal harus dilampirkan karena untuk menghitung pajak, menentukan mana yang taxable dan yg non taxable, mana yg deductable dan non deductable, dst, mutlak diperlukan ajusment terhadap UU Pajak
pada dasarnya dalam lampiran SPT sudah ada pos untuk menampung koreksi fiskal. menurut saya rekonsiliasi fiscal sebaiknya tidak usah dilampirkan, saya takut gara2 lampiran rekonsiliasi fiscal, pihak fiscus akan mendalami pos per pos
Dear All Friend's
Banyak pertanyaan Friends tetapi dilontarkan tertanggal 23 Oktober 2008 padahal Komunitas ORTax pada hari dan tanggal tsb. mengikuti Seminar.
Bagi yang tidak mengikuti Seminar pertanyaannya kenapa.
Saya sebetulnya berhasrat ikut Seminar tapi ada tugas ke Singapura namun jalannya Seminar Alhamdullilah dapat saya ikuti dari rekaman rekan-rekan yang mewakili saya.Terpulang kepada permasalahan Friend Yasin sbb:
Bahwa untuk meminimais risiko Timbulnya Pertanyaan yang berkaitan dengan "Rekonsiliasi" antara Laporan Keuangan "Komersial" ke "Fiskal" jika memungkinkan sebaiknya hal ikhwal Rekonsiliasi tsb. di Lampirkan.Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kalau menurut saya sih sebaiknya juga dilampirkan karena kalau tidak dilampirkan justru akan membuat informasi yang terdapat di SPT tidak lengkap yang akhirnya akan menjadikan pertanyaan, tapi dalam rekonsiliasi fiskal yang dibuat tetap harus berhati2 dalam menyajikan koreksi fiskalnya
Sebaiknya memang dilampirkan saja laporan laba/rugi fiskal yang sudah lengkap dengan koreksi fiskalnya. dan sebaiknya angka per item di laporan laba/rugi fiskal tersebut sudah klop dengan angka yang ada di SPT 1771 lampiran 1. karena penelitian SPT selain mengecek kelengkapan pada saat disubmit salah satunya adalah dengan mencocokkan angka yang ada di lampiran laporan rugi/laba fiskal dengan lampiran 1 tersebut. terima kasih..
mohon koreksinya..Dear Friend
Benar untuk meminimais risiko (low risk).
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear all,
Menurutku sebaiknya dilampirkan juga Laporan Koreksi fiscal nya di kolom sampingnya, Jadi Laporan Keuangan kita terdiri dari 3 kolom. Kolom Pertama adalah Rugi Laba Komersial, Kolom Kedua Adalah Koreksi Fiskal, Kolom Ketiga adalah Laporan Rugi laba Setelah Koreksi Fiscal
Demikian Pendapat Saya.