Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan kewajiban pelaporan SPT PPh pasal 21 masa – WP Badan

  • kewajiban pelaporan SPT PPh pasal 21 masa – WP Badan

     GiE updated 16 years, 2 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ninopermadi

    Member
    20 October 2008 at 3:30 pm

    Yth bapak/ ibu pengasuh.
    Adakah UU / KMK yang mewajibkan WP wajib menyampaikan SPT Masa ..? mengingat sy punya atasan baru yg merubah system tidak menyampaikan SPT NIHIL..

    Mohon penjelasannya.. terima kasih
    Hormat sy
    NP

  • ninopermadi

    Member
    20 October 2008 at 3:30 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 3:48 pm

    Dear Friend Nino Permadi

    Secara explisit belum kami temukan tetapi secara implisit ketentuan di bawah ini mewajibkan WP memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan termasuk kewajiban Lapor SPT Masa sbb

    SURAT PEMBERITAHUAN
    < 11 > PASAL 1 ANGKA 11 UU KUP (UU No. 28 Th. 2007)
    Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    13.SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
    < 13 > PASAL 1 ANGKA 13 UU KUP (UU No. 28 Th. 2007)
    Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

    SURAT PEMBERITAHUAN MASA
    < 12 > PASAL 1 ANGKA 12 UU KUP (UU No. 28 Th. 2007)
    Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

    KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI WP YANG DITERBITKAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP
    < 46 > PASAL 2 AYAT (4a) UU KUP
    Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan / atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (4) UU KUP dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    1).Paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan / atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    2).Bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan / atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

    3).Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    4).Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan / atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    5).Contoh:
    Terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada Tahun 2008.
    Ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak Tahun 2005.
    Maka kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak Tahun 2005.

    PENYAMPAIAN SPT YANG SUDAH DI ISI KE KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT BAGI WP PE MOTONG DAN PEMUNGUT PAJAK
    Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

    BENTUK ISI DAN KELENGKAPAN SPT
    KMK- 534/KMK.04/2000 Jo KEP-185/PJ/2003, DAN PER-145/PJ./2005

    MACAM SURAT PEMBERITAHUAN
    Surat Pemberitahuan terdiri dari:
    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasil an Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26
    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasil an Pasal 22;
    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasil an Pasal 23 dan Pasal 26
    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasil an Pasal 25
    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasil an Pasal 4 ayat (2)

    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasil an Pasal 15

    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambah an Nilai;

    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambah an Nilai bagi pemungut ;

    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambah an Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pe dagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak

    •Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    •Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Peng hasilan Wajib Pajak Badan

    •Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Peng hasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan me nyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat

    •Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Peng hasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

    •Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Peng hasilan Pasal 21

    ISI SURAT PEMBERITAHUAN

    • Nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak;
    • Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan

    Demikian info sementara.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    20 October 2008 at 3:48 pm

    kurang jelas, jenis pajak nya apa ??, OP/badan ??

  • Wahyudi

    Member
    20 October 2008 at 4:18 pm

    Kalo kagak salah ada aturan baru yang memang tidak mewajibkan dilaporkannya SPT MASA NIHIL, tetapi aturan ini hanya khusus untuk SPT MASA PPH Psl. 25 aja, jadi selain itu tetap musti laporan.

  • GiE

    Member
    20 October 2008 at 4:26 pm

    sepengetahuan saya, yg dikecualikan hanya pada wp op yg tidak menjalankan usaha dengan batasan wp op tsb tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran pph ps 25. klo badan wajib menyampaikan walo nihil (21 n 25).

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now