Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › talangan pembayaran PPN
Rekan,s bagaimana cara untuk mensiasati pembayaran PPN mengingat kondisi perusahaan cash flownya kurang bagus, case nya
PT X menjual barang/Jasa ke PT Y dengan nilai 1.000.000 mis bulan Januari maka PT X disamping membuat invoice juga membuat FP Standar pada bulan Januari sedangkan PT Y baru membayar pada bulan Maret.
permasalahannya PT. X harus membuat SPT PPN masa Januari yg kebetulan tidak ada PPN masukannya sehingga PT X pada awal Februari harus membayar PPN 100.000 (10 % X 1.000.000) padahal PT X baru terima pembayaran dari PT Y bulan Maret . jadi PT X menalangi dahulu pembayaran PPN PT Y bagaimana mengatasinyamungkin salah satunya kita harus rajin telp. ke client dan minta kepastian kapan sanggup melunasinya, kalo bisa kita minta di bayar PPN dulu. soal pokok BKP/JKP mungkin bisa di bulan berikutnya. ada ide lain?
seharusnya pemerintah dalam hal ini DJP kasih kelonggaran untuk PPN keluaran paling tidak satu bulan sebagaimana kalau PPN masukan boleh 3 bl ….setujukah rekans ?….
Kan bisa dibuat pada akhir bulan berikutnya pak… Sepanjang itu belum ada pembayaran. Faktur pajak akhir bulan berikutnya, lapor dibulan berikutnya juga.. Kan bisa buat planning di cash flownya.. Nah masalahnya kadang customer ga mau… Itu dia yg bikin puyeng….
maksud rekan Puerba FP dibuat tidak bersamaan dengan Invoicenya ? masalahnya customer atau client tidak mau repot….sehingga kalau ada invoice tanpa FP…tidak diproses
Faktur pajaknya gpp dibuat berbarengan invoicenya.. Tapi bulannya dimundurin aja… Yah diatur aja supaya no nya tetep ngurut n tanggalnya juga…
Misalnya penjualan sekarang anda masih pake yg bulan sama.. Itu dicut, lalu untuk penjualan berikutnya faktur pajak dibuat dibulan berikutnya.. Gmn???yup, saya setuju dengan rekan poerba, saya juga sering menerima dari rekanan invoice dan FP standar tanggalnya dimundurin 1 bulan dari sejak tanggal saya twerima barang dengan tujuan di bulan berikutnya baru dilakukan pembayaran sehingga kita bisa membayar pajak keluaran tersebut di bulan berikutnya.
Mungkin sebaiknya diurutkan customer mana saja yg pembayarannya dua bln, satu bln, tiga bln. supaya pada saat buka faktur pajak bisa diatur customer yg jatuh temponya lebih lama, maka faktur pajak diurutkan paling akhir, begitu juga dgn customer yg jatuh temponya lbh cepet, maka nomor faktur pajaknya dibuat lebih awal, sehingga kita tidak kelebihan/kekurangan nomor faktur pajak (tidak loncat nomornya)
Salamkalau cash flow lagi seret, yach diusahakan aja penjualannya cash, ato kredit dalam 14 hari,
kalo barang yang ditawarkan sesuai kualitas yang diharapkan saya rasa customer bisa nego.Pengalaman saya, sebaiknya bicara dengan Client. Pada saat buka PO kita buat perjanjian dahulu mengenai term and condition termasuk mengenai masalah pembayarannnya (waktu & cara Pembayaran). Kita bisa setting bersama2 supaya Faktur Pajak dilapor pada Masa yang kita sepakati. Apabila case-nya spt ini, selama nilainya masih tidak begitu besar biar saja client Mr. Koostadi menalanginya dulu. Tapi untuk PO berikutnya harus dibuat kontrak yang jelas mengenai maslah pelaporan PPN dan Penerbitan Faktur Pajaknya.