Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan dari restitusi

  • Penghasilan dari restitusi

     Koostadi S updated 16 years, 2 months ago 11 Members · 13 Posts
  • Dimas85

    Member
    10 October 2008 at 9:01 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Apakah penghasilan dari hasil restitusi dimasukkan kedalam penghasilan lain2 yang diperhitungan di dalam SPT Badan? Dasar hukumnya apa? Terima kasih atas tanggapannya

    Regards,

    Dimas Aulia Putra

  • Dimas85

    Member
    10 October 2008 at 9:01 am
  • GiE

    Member
    10 October 2008 at 10:46 am

    sepengetahuan saya, tidak masuk sebagai penghasilan.

    kecuali atas restitusi pajak2 (mis:PBB,PDRD) yang telah dibebankan sebagai biaya. (UU PPh)

  • suyanto99

    Member
    10 October 2008 at 11:07 am

    Sependapat dengan rekan Gie. Restitusi biasanya kan kita merupakan pajak yang dibayar dimuka dan dicatat sebagai aktiva. Jadi tidak merupakan pendapatan jika aktiva tsb terealsiasi (restitusi)
    Mohon Koreksinya…

  • Dimas85

    Member
    10 October 2008 at 11:42 am

    Oke trima kasih atas jawabannya rekan2, artinya itu harus dikoreksi fiskal negatif dari akun pendapatan lain-lain

  • ginting

    Member
    10 October 2008 at 1:24 pm

    ya, harus dikoreksi bila anda sudah melakukan posting ke pendapatan lain-lain. Restitusi merupakan bagian dari harta kita, yang dicatat sebagai pajak dibayar dimuka.
    Kecuali restitusi untuk kredit pajak luar negeri, hal tersebut bahkan seluruhnya langsung ditambahkan pada pajak terutang.

  • fajar.andhika

    Member
    22 October 2008 at 3:38 pm

    Jawaban oleh saudara GIE tepat menurut saya karena PPN pada dasarnya adalah mekanisme pengkreditan bukan pembiayaan di laporan rugi laba perusahaan. kecuali penghasilan yang timbul akibat penerimaan pajak-pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya fiskal dalam laporan keuangan perusahaan seperti PBB dan Bea Materai.

  • rohendy

    Member
    22 October 2008 at 11:34 pm

    Yang harus dikoreksi adalah pencatatan awalnya, dimana restitusi tidak boleh dianggap sebagai penghasilan karena bisa dikatakan seperti kita mendapatkan uang dari piutang. Jadi tidak ada koreksi dalam perhitungan fiskal (perhitungan SPT Badan) karena dalam laporan komersialnya tidak ada penghasilan lain-lain.
    Pengajuan restitusi pencatatannya dalam neraca dikategorikan aktiva lain-lain karena merupakan asset yang tidak dapat digunakan dan nilainya tidak pasti (tergatung besarnya koreksi fiskus nantinya).

  • evan212

    Member
    23 October 2008 at 7:41 am

    nambain dikit…
    yg bisa dicatat penghasilan lain2 adalah penerimaan bunga dari hasil keputusan keberatan atau putusan banding

  • gialloblu97

    Member
    23 October 2008 at 7:52 am

    restitusi kan msk kan aja k kas or bank bkn pendapatan

  • antona

    Member
    23 October 2008 at 6:08 pm
    Originaly posted by dimas85:

    Oke trima kasih atas jawabannya rekan2, artinya itu harus dikoreksi fiskal negatif dari akun pendapatan lain-lain

    Rekan dimas85
    restitusi dalam hal apa? apakah PPN nya lebih bayar atau PPh nya lebih bayar?kalo PPN LB, sudah pasti pada saat uang restitusi keluar pencatatannya : Bank didebet dan PPN Masukan dikredit (jadi tidak ada hubungannya dgn akun penghasilan lain2)
    begitu juga kalo yg LB itu PPh (contohnya PPh 23 atau 22 atau 25) kondisinya sama dgn PPN yg LB, karena pada saat kita bayar PPh 22 atau PPh 25 ataupun PPh 23 yg diptg oleh customer kita, kita mencatatnya sebagai pajak dibayar dimuka di neraca bukan di laba rugi, jadi pada saat uang restitusi keluar tinggal dijurnal : Bank didebet dan Pajak dibayar dimuka dikredit
    salam

  • DonQ99

    Member
    24 October 2008 at 10:14 am

    mas dimas, ya pertanyaannya supaya lebih detail, perhatikan jawaban mas evan 212, Imbalan bunga yang diterima oleh WP berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan :
    SK Keberatan atau , Putusan Banding atau,SK Pengurangan / Penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat adanya SK Keberatan atau SK Banding, nah yang ini objek pajak.

  • Koostadi S

    Member
    24 October 2008 at 10:21 am

    setuju dengan pendapat sdr Antona

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now