Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan dari restitusi
Penghasilan dari restitusi
Dear Rekan2 Ortax,
Apakah penghasilan dari hasil restitusi dimasukkan kedalam penghasilan lain2 yang diperhitungan di dalam SPT Badan? Dasar hukumnya apa? Terima kasih atas tanggapannya
Regards,
Dimas Aulia Putra
sepengetahuan saya, tidak masuk sebagai penghasilan.
kecuali atas restitusi pajak2 (mis:PBB,PDRD) yang telah dibebankan sebagai biaya. (UU PPh)
Sependapat dengan rekan Gie. Restitusi biasanya kan kita merupakan pajak yang dibayar dimuka dan dicatat sebagai aktiva. Jadi tidak merupakan pendapatan jika aktiva tsb terealsiasi (restitusi)
Mohon Koreksinya…Oke trima kasih atas jawabannya rekan2, artinya itu harus dikoreksi fiskal negatif dari akun pendapatan lain-lain
ya, harus dikoreksi bila anda sudah melakukan posting ke pendapatan lain-lain. Restitusi merupakan bagian dari harta kita, yang dicatat sebagai pajak dibayar dimuka.
Kecuali restitusi untuk kredit pajak luar negeri, hal tersebut bahkan seluruhnya langsung ditambahkan pada pajak terutang.Jawaban oleh saudara GIE tepat menurut saya karena PPN pada dasarnya adalah mekanisme pengkreditan bukan pembiayaan di laporan rugi laba perusahaan. kecuali penghasilan yang timbul akibat penerimaan pajak-pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya fiskal dalam laporan keuangan perusahaan seperti PBB dan Bea Materai.
Yang harus dikoreksi adalah pencatatan awalnya, dimana restitusi tidak boleh dianggap sebagai penghasilan karena bisa dikatakan seperti kita mendapatkan uang dari piutang. Jadi tidak ada koreksi dalam perhitungan fiskal (perhitungan SPT Badan) karena dalam laporan komersialnya tidak ada penghasilan lain-lain.
Pengajuan restitusi pencatatannya dalam neraca dikategorikan aktiva lain-lain karena merupakan asset yang tidak dapat digunakan dan nilainya tidak pasti (tergatung besarnya koreksi fiskus nantinya).nambain dikit…
yg bisa dicatat penghasilan lain2 adalah penerimaan bunga dari hasil keputusan keberatan atau putusan bandingrestitusi kan msk kan aja k kas or bank bkn pendapatan
- Originaly posted by dimas85:
Oke trima kasih atas jawabannya rekan2, artinya itu harus dikoreksi fiskal negatif dari akun pendapatan lain-lain
Rekan dimas85
restitusi dalam hal apa? apakah PPN nya lebih bayar atau PPh nya lebih bayar?kalo PPN LB, sudah pasti pada saat uang restitusi keluar pencatatannya : Bank didebet dan PPN Masukan dikredit (jadi tidak ada hubungannya dgn akun penghasilan lain2)
begitu juga kalo yg LB itu PPh (contohnya PPh 23 atau 22 atau 25) kondisinya sama dgn PPN yg LB, karena pada saat kita bayar PPh 22 atau PPh 25 ataupun PPh 23 yg diptg oleh customer kita, kita mencatatnya sebagai pajak dibayar dimuka di neraca bukan di laba rugi, jadi pada saat uang restitusi keluar tinggal dijurnal : Bank didebet dan Pajak dibayar dimuka dikredit
salam mas dimas, ya pertanyaannya supaya lebih detail, perhatikan jawaban mas evan 212, Imbalan bunga yang diterima oleh WP berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan :
SK Keberatan atau , Putusan Banding atau,SK Pengurangan / Penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat adanya SK Keberatan atau SK Banding, nah yang ini objek pajak.setuju dengan pendapat sdr Antona